MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar YLBHM bersama BPHN RI dan KANWIL KEMENKUMHAM Sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal angkatan 1 tahun 2023.
Acara pendidikan dan pelatihan paralegal ini digelar di gedung pascasarjana Kampus STIE AMKOP Jl. Meranti No. 1 Kota Makassar, Minggu (10/12/2023).
Dengan diikuti 40 peserta, berpakaian hitam putih, celana hitam, kemeja putih berdasi ini, menjalani proses pendidikan dan pelatihan paralegal selama 3 hari berturut-turut, dimulai dari hari Jum’at tanggal 08 desember s/d Minggu 10 desember 2023.
Para peserta yang hadir mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal YLBHM ini tampak berasal dari berbagai daerah diantaranya, Tonda, Bulukumba, Makassar, Sinjai, Lempang, Jeneponto, Buriko, Gowa, Pinrang, Lembata, Sidrap, Bone, Balikpapan, Maros.
Tak hanya berasal dari berbagai daerah saja, para peserta yang hadir juga memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari karyawan swasta, mahasiswa hingga guru honor
Salah satu peserta yang bekerja sebagai karyawan swasta Musa kadar khan mengatakan, “saya ikut pendidikan pelatihan paralegal YLBHM, karena saya ingin peran penting dalam menyelesaikan perkara atau sengketa antar warga dimulai dari lingkungan sekitar saya terlebih dahulu sebagai ‘mediator dan non-litigation peace maker‘.
Sementara itu, Advokat / praktisi hukum – negositor dan mediator Muh. Safri Tunru S.H.I, C.NS, C.MK dalam membawakan materi “tentang definisi dan sejarah paralegal”.
Muh. Safri Tunru S.H.I, C.NS, C.MK menjelaskan, sampai saat ini pengertian paralegal masih sangat beragam. Ada yang memahami paralegal adalah orang yang membantu Advokat/Pengacara dalam melakukan layanan hukum.
Keberadaan paralegal di Amerika baru dimulai tahun 1960-an Waktu itu ada kebutuhan dari lawfirm maupun advokat untuk mencari cara agar dapat meningkatkan biaya yang lebih efisien dan lebih efektif dalam memberikan layanan kepada kliennya.
Lanjutnya, Pada tahun 1980-an keberadaan istilah “Paralegal” sudah semakin dikenal. Paralegal dipahami sebagai seseorang yang melakukan kerja di bidang hukum tetapi mereka tidak memenuhi kualifikasi sebagai advokat, mereka sering disebut sebagai asisten hukum.
Pewarta : Musa kadar khan