INTELIJENNEWS, PASANGKAYU – Wakil Bupati Pasangkayu Dr. Hj. Herny Agus S.Sos.M.,Si Bersama Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu Irpandi Yaumil Adj Menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Kamis, Kemarin 28/03/2024.
Agenda Rapat paripurna tersebut iyalah, penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) oleh Kepala Daerah Pemerintah kabupaten Pasangkayu (Pemkab). Di Tahun 2023.
Dihadiri Forkopimda Pasangkayu, Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, Anggota DPRD, Kepala SKPD Serta Kepala Kabag.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung wakil ketua I (satu) Irpandi Yaumil Adj didampingi wakil ketua II (dua) yang dihadiri Wakil Bupati pasangkayu (Wabup) Dr. Hj Herny SSos MSi, Forkopinda, OPD dan tamu undangan.
Sambutan dibuka langsung Irpandi Yaumil dalam penyampaianya. Rapat paripurna DPRD kali ini, iyalah laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah Kabupaten Pasangkayu tahun 2023 berdasarkan undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan, bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat pasangkayu.
Penyusunan LKPJ kepala daerah mengacu pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 18 ayat 2(dua). Dan LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
Selanjutnya pada pasal 19 ayat 1(satu) dijelaskan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lanjut dengan penyerahan dokumen laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah Pasangkayu tahun 2023, sekaligus penandatangan berita acara.(*)