Viral!! Seorang Pria Diduga Pukuli Guru dan Teror Warga Pondok Pesantren di Luwu

Viral!! Seorang Pria Diduga Pukuli Guru dan Teror Warga Pondok Pesantren di Luwu

INTELIJENNEWS.COM, LUWU – Seorang pria berinisial Yusuf Hamka (46) diduga menganiaya salah seorang Guru di salah satu Pondok Pesantren.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Desa Wara Kec. Kamanre Kabupaten Luwu pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 17:30 WIB.

Baca juga : Disambangi Tiga Jenderal Ops NCS, ketua Ponpes Daarul Falah Ciamis Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai

Pelaku sempat dilaporkan ke Pihak Kepolisian,namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran dan meneror pondok yang memiliki ratusan santri tersebut.

Seorang warga pesantren yang enggan disebutkan namanya mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku masuk di kawasan pondok bersama 4 orang kawannya berteriak tidak karuan sehingga membuat suasana pengajian bubar.

Tampak dalam video beberapa guru pondok menghalau tindakannya,namun malah mendapatkan pukulan terbang yang mengenai jidat sehingga mengalami lebam.

Menurutnya, pelaku penganiayaan memang sering melakukan terror kepada para santri dan juga dewan guru, bahkan telah melakukan tindak penganiayaan 3 orang santri dan pelemparan rumah guru dan asrama santri.

Baca juga : Viral ! Penganiayaan Terhadap Wartawan di Gowa Naik Penyelidikan, Ketua DPD KWRI Sulsel : Hasil Visum Bukti Korban Dianiaya

“Ada dendam kepada pengelola pondok karena tanah yang pernah diwariskan orang tuanya sejak Tahun 1989 kepada Pondok tersebut,namun saat ini penganiaya mengklaim bahwa tanah itu tidak diwakafkan kepada pondok namun diwakafkan kepada anaknya” kata warga kepada awak media.

Menurut warga tersebut, tidak ada istilah Wakaf kepada anak melainkan Warisan.Demikian pula apabila Wakaf meninggal dunia, maka wakaf tersebut tidak boleh diwariskan.Hal itu didasarkan pada ungkapan yang terdapat dalam hadis riwayat Ibn Umar “Laa tubaa’u wa laa yubaa’u wa laa yuuratsu” (tidak dijual tidak dihibahkan dan tidak diwariskan). Hal ini bermakna bahwa harta wakaf tidak boleh dimiliki atau diambil kembali oleh Wakif.

“Akhirnya Pelaku masih berkeliaran hingga saat ini meski 2 laporan penganiayaan kepada guru dan penganiayaan kepada anak dibawa umur (santri) oleh satu pelaku yang sama dan tetap membuat keributan di area pondok” sambungnya.

Akibat peristiwa itu, korban RM mendapatkan luka lebam di bagian dahi. Selain tindak penganiayaan yang dilakukan, juga berakibat trauma secara psikis terhadap santri yang menyaksikan gurunya dianiaya serta membubarkan pengajian.

Dugaan sementara Pelaku (YH) tak terima adanya pengajian yang berada di lokasi pesantren yang ia klaim miliknya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Team Intelijen News

Tinggalkan Balasan