Intelijennews – Sinjai. Program vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Sinjai telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu dan kini tetap dilanjutkan hingga Maret 2022.
Namun, sampai hari ini, Presidium Sinjai Geram, Awaluddin Adil menilai implementasi program vaksinasi di Kabupaten Sinjai masih meninggalkan sejumlah permasalahan, khususnya ketertinggalan capaian vaksin di Kabupaten Sinjai yang tertinggal dibanding kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan.
Mengutip data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai per tanggal 11 Maret 2022, pemberian dosis pertama baru mencapai 75,69 persen dan pemberian dosis kedua baru menyentuh 43,19 persen dari total target 202.325 jiwa. Angka ini terbilang masih kecil.
Sementara pada sisi lain, “pemerintah dan warga masyarakat Kabupaten Sinjai yang pada beberapa hari ke depan akan sampai pada puncak hajatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dalam pelaksanaannya berurusan dengan capaian vaksinasi” Ungkap Awaluddin Adil
Keterkaitan itu jelas terlihat dalam Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai Nomor 141/14.27/PPKD Kab, tanggal 23 Desember 2022 Perihal Penyampaian yang menegaskan bahwa untuk menyampaikan hak pilihnya selain yang dipersyaratkan dalam regulasi adalah dengan memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19. Terang Awaluddin.
Jika mengacu pada substansi surat tersebut, maka sebagai syarat yang wajib dipatuhi, dikhawatirkan akan menjadi salah satu batu sandungan untuk lebih meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkades, sebab tidak sedikit wajib pilih yang belum memiliki bukti vaksin.
Dengan demikian, hampir dapat dipastikan adanya sejumlah wajib pilih yang akan kehilangan kesempatan untuk menyampaikan hak pilihnya karena tidak memenuhi syarat bukti vaksin, dan hal ini akan berdampak pada perolehan suara calon kepala desa. Jelasnya.
Dari rangkai potensi permasalahan itu, lanjut Awal, juga telah melahirkan keraguan pada beberapa Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) pada Desa pelaksana pilkades, sebab untuk menjalankan aturan itu yang diinsert dalam regulasi yang telah ada, bukanlah hal yang mudah.
Karena menurut mereka, pada hari H pemungutan suara pilkades, selain para calon, simpatisan dan pendukung calon pun tentu akan melakukan upaya mobilisasi wajib pilih untuk menyampaikan hak pilihnya tanpa menghiraukan apakah sudah atau belum memiliki bukti vaksin, dan ini jelas akan menjadi sebuah potensi konflik yang harus diantisipasi.
Karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan seharusnya tidak lagi hanya terseot-seot dalam melakukan upaya peningkatan cakupan pemberian vaksin, tetapi harus ada langkah luar biasa yang harus dilakukan, khususnya kepada wajib pilih pada 54 desa sebagai prioritas utama hingga 17 Maret 2022. Harap Awaluddin
Dinas Kesehatan harus memastikan bahwa semua wajib pilih, minimal telah tersentuh dengan upaya fasilitasi pelayanan vaksinasi yang dibuktikan kemudian paling kurang dengan keterangan atau rekomendasi kepada PPKD Desa tentang status wajib pilih yang belum vaksin agar tidak serta merta kehilangan hak menyampaikan pilihannya.
Artinya, jika memang ada wajib pilih yang karena alasan medis sehingga belum atau tidak dapat divaksin, maka mereka hendaknya diberikan keterangan untuk menjadi tiket menyalurkan hak pilihnya.
Demikian halnya dengan yang menolak tanpa alasan agar disampaikan kepada PPKD sehingga konsistensi penerapan syarat vaksinasi dalam pilkades dapat dilaksanakan dengan baik.
Sebagai langkah terakhir, pada hari H, diharapkan bahkan juga seharusnya disyaratkan vaksinator Dinas Kesehatan ditugaskan minimal pada 54 desa yang menyelenggarakan pilkades jika tidfak memungkinkan untuk ditempatkan pada setiap TPS. Pungkasnya.