Unit Jatanras Polrestabes Makassar Ungkap Empat Lokasi Judi Online, Pelaku Raup Rp 700 Juta

Unit Jatanras Polrestabes Makassar Ungkap Empat Lokasi Judi Online, Pelaku Raup Rp 700 Juta

IntelijenNews Makassar – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan tindak pidana judi online (Judol) di empat lokasi berbeda di Kota Makassar. Pengungkapan ini merupakan upaya menindaklanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri dalam memberantas praktik perjudian.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kos di Jl Hertasning, Sabtu (16/11/2024). Di lokasi ini, dua pelaku berinisial RAW dan WAM diamankan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan akun “11 ribu” untuk menampung chip perjudian jenis *High Domino Island*.

“Pelaku telah menjalankan judi online ini selama satu tahun, tujuh bulan di Makassar, dan sebelumnya tiga bulan di Bali. Total hasil yang mereka raup mencapai Rp 700 juta, dengan pendapatan Rp 60 juta per bulan,” ujar Kombes Ngajib saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/11/2024).

Ngajib menambahkan bahwa akun-akun tersebut dibuat secara otomatis menggunakan robot (High Account Robot Otomatis). Para pelaku terhubung dengan bandar di Padang, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Lokasi kedua yang diungkap berada di Tanjung Bunga, di mana pelaku berinisial CA diamankan. CA diketahui seorang *endorser* di media sosial dengan 30 ribu pengikut. “CA ini memanfaatkan media sosialnya untuk mempromosikan judi online,” jelas Ngajib.

Di lokasi ketiga, juga di kawasan Tanjung Bunga, pelaku berinisial KH dan AI diamankan. Keduanya menjalankan bisnis jual-beli chip judi online seharga Rp 55 ribu per Billion.

Lokasi keempat, pengungkapan dilakukan terhadap pelaku berinisial MB yang menggunakan situs judi online Hiwigame.

Dari penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit layar monitor, tiga CPU, tiga keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa telepon genggam, dan kartu ATM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan bandarnya berhasil kami ungkap,” tutup Kombes Ngajib.

 

Tinggalkan Balasan