INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Tiga oknum Prajurit TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,pada Senin (27/11/2023).
Adapun ketiga terdakwa oknum TNI itu yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
Baca juga : HGN 2023,Jokowi Kaget Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi dari Pekerjaan Lain
“Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati,” kata Letkol Chk Upen Jaya Supena,dikutip dari Sindonews.
Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).
Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.
Baca juga berita terkait : Kabidhumas: Kasus Persetubuhan Anak Di bawah Umur Di Takalar Yang Libatkan Putra Oknum Polisi, Telah Ditangani Aparat Polres Takalar
Sebelumnya diberitakan, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.
“Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun,” ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).
Baca juga : Oknum Guru Madrasah As’adiyah Makassar di Duga Tampar Siswanya
Diketahui, dakwaan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oleh oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.
Team Intelijen News