INTELIJENNEWS.COM, MATENG – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan dua nelayan asal Pulau Kambunong, Kecamatan Karossa. Kamis 10/4/2025
Penangkapan tersebut terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.
“Dua orang nelayan ini diduga kuat melakukan penangkapan ikan dengan cara melanggar hukum,” ujar Kasat Polairud Iptu Alamsyah Polres Mamuju Tengah,
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial “A” (54 tahun) dan K (25 tahun).
“Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima botol berisi bahan peledak,” jelasnya.
Adapun barang bukti di amankan yakni, satu unit perahu warna hijau dan ikan hasil penangkapan menggunakan bom.
Selain itu, satu unit kompresor, serta tiga bungkus korek api juga turut diamankan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan, khususnya yang membahayakan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kelestarian laut dan memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan,” kata Alamsyah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan metode dilarang.
Ia berharap, masyarakat turut serta menjaga kelestarian sumber daya laut demi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan nelayan di masa depan. (*)
Laporan Kabiro Mateng: Muh Yusuf / Hamsah