Terdakwa Korupsi Pasar Butung Dipenjara 10 Tahun

Terdakwa Korupsi Pasar Butung Dipenjara 10 Tahun

INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang dipimpin oleh Muh. Yusuf Karim, telah menjatuhkan vonis putusan 10 Tahun penjara kepada Andri Yusuf alias Sewang, terdakwa korupsi Pengelolaan Pasar Butung, Selasa (9/5/2023).

Selain menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim juga mengganjar terdakwa dengan hukuman membayar denda Rp.500 Juta subsider 4 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, terdakwa juga diganjar pidana tambahan berupa pembebanan membayar uang pengganti senilai Rp.26 Miliar dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika nilai harta benda tersebut belum juga cukup maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 4 Tahun.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Thn 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ucap Muh. Yusuf Karim membacakan amar putusannya, Selasa (9/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan terhadap terdakwa.

JPU Kejaksaan Negeri Makassar meminta agar Majelis Hakim meenjatuhkan penjara selama 13 Tahun dan dikurangi 6 bulan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp.500 Juta subsidair 6 bulan penjara, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.26 Miliar lebih dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 Tahun.

Baik terdakwa maupun JPU dalam menanggapi vonis Majelis Hakim masih akan berpikir-pikir sembari memanfaatkan masa waktu yang diberikan.

“Kami belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir. Saya akan komunikasikan dulu dengan klien saya sebelum menentukan langkah hukum yang akan kami tempuh selanjutnya,” ucap Sulistiawati Pengacara dari terdakwa Andri Yusuf pada awak media.

“Saya tidak mungkin mengambil keputusan sendiri, karena hak sepenuhnya ada pada klien saya,” pungkasnya.

Menurut Sulistiawati vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

Dilain pihak para pedagang Pasar Butung yang telah terzalimi mengapresiasi putusan Majelis Hakim meskipun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Kami mengapresiasi vonis putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Andri Yusuf,“ ucap salah satu pedagang Pasar Butung.

Diketahui bahwa Andri Yusuf sebagai Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana pengelolaan sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung. (HamkaVanLattief)

Tinggalkan Balasan