Tanpa rasa penyesalan, Ayah di Sinjai Setubuhi Anak Kandung Berulang kali hingga Hamil

 

INTELIJEN NEWS. COM SINJAI – Pria berinisial M (45) diamankan Sat Reskrim polres Sinjai akibat perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya yang berumur 15 tahun hingga hamil.

 

Hal tersebut terungkap dalam acara Press release di Lobby Pratisara Mapolres Sinjai yang di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah didampingi Plt. Kasi Humas Polres Iptu Sahabuddin, dan Kanit PPA Satreskrim Polres Ipda Irman.pasa hari Jumat (7/2/2025).

Korbannya berinisial NA (15) berstatus pelajar SMP yang juga merupakan anak kandung sipelaku sendiri

 

Perbuatan keji tersebut dilakukan M berulang kali di rumahnya sendiri di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

 

Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman yang mendampingi AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa persetubuhan M kepada NA dilakukan sebanyak 7 kali sejak September hingga Oktober 2024 lalu.

 

“Dalam kurun waktu ini pelaku melakukan di kediamannya sendiri pada malam hari, hingga korban hamil dengan usia janin 199 hari atau 5 bulan,” terangnya.

 

Lanjut Ipda Irman mengatakan, aksi bejat M terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.

 

Menurut Ipda Irman, aksi bejat itu dilancarkan M saat korban meminta untuk memasang behel gigi, karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku M kemudian menyanggupi dengan satu syarat, yaitu melayani hasratnya.

 

“Karena anak ini polos, masih pelajar, akhirnya disanggupi, sehingga pelaku memulai aksi bejatnya itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” jelasnya.

 

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya, yang saat ini dalam keadaan tidak sehat atau gangguan kejiwaan.

 

“Masih tinggal satu atap semua. NA ini anak kedua dari tiga bersaudara. Pelaku M sudah dilakukan penahanan sejak 6 Februari 2025,” bebernya.

 

“Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Ipda Irman.

 

Kadir A. Setiawan

Tinggalkan Balasan