Tak Patuhi Aturan Lalin, 50 Motor Terjaring Razia Polres Bantaeng

Tak Patuhi Aturan Lalin, 50 Motor Terjaring Razia Polres Bantaeng

INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Sekitar 50 unit roda dua diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng 13 Januari 2024. 50 unit roda dua tersebut terjaring dalam razia kelengkapan kendaraan sesuai standar serta kelengkapan surat surat kendaraan SIM dan STNK.

Baca juga : Kolaborasi Propam TNI-Polri di Mamuju Razia Tempat Hiburan Malam

Dalam razia itu pengguna roda dua terjaring, ada yang tidak mekai helm, tidak membawa surat kendaraan dan memakai knalpot racing. Bahkan ada juga yang masih dibawa umur dan masih berstatus anak sekolah.

Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Agus Salim, saat ditemui awak media IntelijenNews.com, mengatakan razia ini pihaknya laksanakan, untuk mengantisipasi maraknya pengendara yang memakai knalpot racing di jalan raya. Yang mana suara knalpotnya mengganggu pemakai jalan lainnya.

“Olehnya itu saya menghimbau kepada pemilik kendaraan agar, knalpot racingnya diganti dengan knalpot standar jika berkendara dijalan raya. Jelas kami tidak segan segan menindak jika melanggar aturan yang ada” tuturnya.

“Jika pengendara masih dibawa umur dan masih status bersekolah, Instruksi pak Kapolres untuk memberikan efek jera, dengan menahan kendaraannya selama 3 hari dan menilangnya. Setelah 3 hari orang tua atau yang dituakan bisa mengambil kendaraan tersebut dengan memperlihatkan STNKnya” tutupnya. (zhoeL)

Tinggalkan Balasan