IntelijenNews.com., Pasangkayu – Staf Ahli Kabupaten Pasangkayu, Dasteri, S.Pd.,M.Pd. Secara Resmi Membuka “Sosialisasi Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah”. di Hotel Trisakti Pasangkayu. Selasa 16 Juli 2024.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasangkayu, dan dibuka langsung oleh Staf Ahli Dasteri, S.Pd.,M.Pd., Pasangkayu.
” Dalam penyampaian Desteri bahwa, Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu mengharapkan kepada kita semua hadir di sini, mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh pemateri nantinya dapat kita serap dengan baik, sehingga seluruh masyarakat pasangkayu selalu taat dalam membayar pajak.
” Dengan tersampaikannya informasi ini, maka seluruh masyarakat Pasangkayu bisa membayar pajak dengan benar dan tertib, karena kenapa, di setiap pembayaran pajak memang tidak secara langsung kita terima manfaatnya, karena ini akan masuk ke kas negara, lalu ditransfer kembali ke daerah untuk dibuatkan menjadi kebijakan,” katanya.
Kontribusi daerah itu kepada masyarakat yang bayar pajak, yakni, pembangunan jalan, Pembangunan pasar serta pembangunan jembatan.
Bagi para kepala desa dan aparat desa, yang sempat hadir dalam pertemuan ini, adapun informasi terkait dengan perpajakan, ini bisa dijadikan bahan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat yang ada di desanya.
Informasi pada kegiatan ini, misalnya 200 orang, kalau 200 orang ini menyampaikan kepada warga di sekitarnya, maka seluruh lapisan masyarakat khususnya Kabupaten Pasangkayu, akan paham dan patuh dalam membayar pajak. Kebijakan Pajak Daerah.
Hadir pada kesempatan ini yakni. Samsat Pasangkayu, KP2KP Pasangkayu, Para Perwakilan masing-masing instansi, Para Kepala Desa dan Aparat Desa Se-kabupaten Pasangkayu.(Hms kominfo/Ans)