INTELIJEN NEWS.COM MAKASSAR – Kekerasan seksual menjadi sebuah masalah utama yang sulit untuk di atasi. Kekerasan seksual dapat di kategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Kekerasan seksual dapat menyebabkan rasa sakit dan penderitaan, baik secara fisik maupun mental seseorang. Pada kenyataanya, yang ada seorang anak penyandang disabilitas rentan dijadikan korban kekerasan seksual bahkan perbuatan itu terkadang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Seperti pada kasus yang di alami oleh salah seorang siswi tepatnya pada bulan November 2024, siswi kelas 9 Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang Makassar mengalami tindakan kekerasan seksual, aksi tak senonoh ini di ketahui di lakukan oleh guru sekolah tersebut. Hingga hari ini kasus tersebut masih dalam proses yang menurut kami janggal, maka kami dari Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia menilai bahwa kasus ini sangat lamban di tangani oleh aparat penegak hukum (APH).
Rudi Ahmadi Ketua Umum SRIKANDI SULSEL sekaligus Jenderal Lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa
“Kami menilai aksi yang di lakukan oleh oknum guru terhadap siswi yang menyandang disabilitas ini sangat mencoreng dunia pendidikan dan jelas mengesampingkan nilai kemanusiaan dan hal ini tidak dapat di benarkan, Dalam hal ini Peran Aparat Penegak hukum (APH) dan Pemerintah Sangat di perlukan Dalam kasus ini”
Setelah Massa aksi dari Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (SRIKANDI SUL-SEL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar selama kurang lebih 30 menit, Massa aksi kemudian di minta perwakilan untuk melakukan mediasi di ruangan Kanit PPA Polrestabes Makassar tetapi massa aksi enggan melakukan mediasi di dalam ruangan dengan alasan agar seluruh massa aksi mengetahui hasil pasti dari mediasi tersebut. Kemudian massa aksi dari SRIKANDI SULSEL meminta kepada pihak yang ingin menemui massa aksi di depan seluruh massa aksi SRIKANDI SULSEL untuk mendiskusikan dan mengklarifikasi atas kasus yang kemudian menimpa siswi disitabilitas di SLB Laniang tersebut. Alhasil Kanit PPA Polrestabes Makassar (Iptu Hartawan) menemui seluruh massa aksi dari SRIKANDI SULSEL di depan polrestabes Makassar.
Saat mediasi tengah berlangsung salah satu massa aksi mempertanyakan bahwa sudah sampai tahap apa laporan terkait kasus ini ?kemudian di tanggapi bahwa
“Kami telah melimpahkan berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar pada tanggal 12 Desember 2024 namun dikembalikan oleh Kejaksaan pada tanggal 18 Desember 2024 dikarenakan berkas tersebut belum lengkap” Ucap Kanit PPA Polrestabes Makassar
Massa aksi kemudian mempertanyakan apa saja berkas yang di anggap belum lengkap sehingga Kejari Makassar mengembalikan berkas perkara ke pihak kepolisian, yang kemudian di jawab oleh kanit paminal propam polrestabes Makassar yang hadir (AKP H. Ramli Jr S.H)
“kalian mungkin tidak tau saya dari propam ya, jadi sekalipun ada hal-hal yang menyangkut masalah penyidikan dan prosesnya telah berjalan, tetapi soal apa saja itu rahasia mereka, yang jelas perkara ini terus berjalan dan insyaallah kita upayakan P21. Dan ketika ada proses yang melenceng serahkan ke saya, saya tegak lurus” Ucap Ramli
Setelah melewati proses mediasi, kami berasumsi bahwa Kanit PPA serta penyidik tidak memiliki keseriusan dalam menanggapi kasus ini itu kemudian dapat di lihat dari kinerja dari awal kasus ini terjadi sampai saat ini.
Kami berharap bahwa aksi unjuk rasa yang di gelar oleh SRIKANDI SULSEL di depan kantor Polrestabes Makassar ini menjadi catatan bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus kekerasan seksual,
“Aksi ini menjadi pertanda dan menjadi PR besar bagi Jajaran Polrestabes Makassar bahwa ini harus diperjuangkan agar APH memiliki sensitivitas dan keberpihakan kepada korban, atau setidaknya patuh pada amanat UU TPKS dan apabila tidak ada tanggapan dari Kapolrestabes Makassar terkait hal ini maka kami akan melakukan aksi jilid 2.
Ucap jendral lapangan sebelum menutup aksinya.
Plv tim intelijen news