Sri Mulyani di Tanya Hakim MK Soal Sumber Dana Jokowi Bagi Bansos dari Mana?

Sri Mulyani di Tanya Hakim MK Soal Sumber Dana Jokowi Bagi Bansos dari Mana?

INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bertanya kepada ke empat menteri yang hadir untuk menyampaikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.

Ia bertanya darimana asal anggaran bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja (kunker) ke daerah.

Baca juga : UIN Dan Bupati Yaumil Jalin Kerjasama penandatanganan Memorandum of Understanding Di Sulteng

“Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan presiden dari mana saja?” kata hakim Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024),dikutip dari detik finance.

Sebagai informasi, empat menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Mulanya, hakim Saldi Isra bertanya apa pertimbangan Jokowi memilih lokasi kunker dan membagikan bansos lebih banyak ke Jawa Tengah dibandingkan ke tempat lain. Keterangan itu diungkap berdasarkan dalil pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga : Jelang Lebarang Polres Pasangkayu Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Marano 2024

“Apa kira-kira yang jadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya. Kalau ini kami bisa dibantu menjelaskannya, apakah yang didalilkan pemohon itu bisa dibenarkan atau tidak? Tolong kami dibantu oleh empat menteri ini berkaitan dengan ini,” ucap hakim Saldi Isra.

Hakim Saldi Isra pun mempertanyakan dari mana alokasi anggaran bansos yang dibagikan Jokowi. Pasalnya dari pihak pemohon mencurigakan sumber anggaran tersebut ada yang berasal dari automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara di APBN 2024 sebesar Rp 50.148.936.040.000.

“Biasanya kan kalau mau ada pengetatan di berbagai K/L itu setelah tahun berjalan, nah ini dilakukan di awal tahun. Pernah nggak ada pengalaman-pengalaman sebelumnya yang di awal tahun itu sudah dilakukan (automatic adjustment)? Yang dikemukakan oleh kedua pemohon, dana Rp 50 triliun lebih itu katanya jangan-jangan dana yang dimanfaatkan untuk menghadapi Pemilu ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, hakim MK Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan bahwa Jokowi melakukan kunjungan kerja ke daerah sebanyak 24 kali dan membagikan bansos jelang Pilpres 2024. Informasi itu didapatkan berdasarkan dalil dari pemohon paslon 01.

“Dari paslon 01 mengungkap dalam persidangan bahwa Bapak Presiden itu 24 kali kunjungan ke daerah dengan membagi bansos,” ucap hakim Daniel.

Team Intelijen News

Tinggalkan Balasan