Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan, Mantan Marketing Rumah Inayah Mega Kanjilo dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan, Mantan Marketing Rumah Inayah Mega Kanjilo dituntut 3 Tahun Penjara

INTELIJENNEWSSidang lanjutan marketing perumahan Inayah Mega Kanjilo, Barombong. terkait kasus penggelapan yang sebelumnya, sidang sempat tertunda akibat Jaksa tidak hadir dalam persidangan pada Selasa 10/1/2023 kemarin. Hari ini kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (11/1/2023). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andi ichlazul amal Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa. membacakan isi tuntutan tersebut. Dalam hal ini, Jaksa menilai bahwa terdakwa Hmd terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana penggelapan.

Sehingga, Jaksa menuntut terdakwa Hmd dengan hukuman penjara 3 tahun dengan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ini sesuai Pasal 372 K.U.H.Pidana, Pasal 182 Ayat (1) huruf a K.U.H.A.P tentang tindak pidana penggelapan.

Dilain pihak, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar YLBHM, Pengacara terdakwa menyampaikan pada sidang sebelumnya, melakukan permohonan kepada majelis hakim untuk penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa adalah sebagai tulang punggung dari keempat anak dan istrinya, ditambah lagi anak lelakinya baru saja mendapatkan musibah dan butuh pendampingan dari orang tua. Maka dari itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan penahanan.

Anggota YLBHM, Mahatma Syahrir membeberkan, ada sebagian keterangan dari Saksi Muhammad Arsyad sebagai Developer Perumahan Inayah Mega Kanjilo, yang menguntungkan terdakwa, namun tidak dimasukkan JPU dalam tuntutan

Salah satu kesaksian Muhammad Arsyad yang tidak dipaparkan JPU dalam tuntutannya, “bahwa dari ke 53 user yang melakukan pembayaran DP dan cicilan selama setahun, hanya 6 user yang bermasalah dan tidak melakukan akad sehingga tidak mendapatkan rumah”.

Saksi Muhammad Arsyad menambahkan, telah mengganti kerugian itu, termasuk kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini telah mendapat ganti rugi dari Muhammad arsyad Sebagai Developer perumahan Inayah Mega Kanjilo, barombong, gowa.

Pewarta : Musa kadar khan

Tinggalkan Balasan