INTELIJENNEWS, MAROS – Kepolisian Resort Maros mengamankan seorang pelajar berinisial MA (16) setelah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap teman wanitanya yang masih berusia 13 tahun.
Kejadian yang menggegerkan warga itu terjadi di Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengatakan bahwa kasus itu berawal saat korban pamit kepada orang tuanya untuk mengerjakan tugas sekolah yang berhubungan dengan mata pelajaran tata boga.
Akan tetapi, sampai Jumat (21/06/2024) sore, korban belum juga pulang ke rumahnya.
“Setelah itu, orang tua korban menghubungi teman-teman korban, dan diketahui bahwa korban pergi setelah dijemput oleh teman prianya,” kata Iptu Aditya saat memberikan keterangan pers pada Senin (24/06/2024).
Setelah dilakukan pencarian, ibu korban mendatangi rumah pelaku dan menemukan korban berada di sana. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah memperkosa korban sebanyak tiga kali.
Pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Maros pada 22 Juni setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Saat ini, terduga pelaku berada di unit PPA Sat Reskrim Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta : Gafur