INTELIJENNEWS, MAKASSAR – Masih berlanjut,Kasus sengketa lahan milik ex Dosen Unhas di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Blok AX, No.2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo yang dilaporkan Ayatullah Baja Utama selaku ahli waris Alm.Drs.Tambaru kepada Karina yang mengaku sebagai ahli waris juga.
Kasus ini sekarang sudah memasuki gelar perkara khusus yang diadakan oleh Unit Tahbang Reskrim Polrestabes Makassar di Ruang Gelar Perkara Lantai 1, Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, No.9, Makassar,pada Selasa (1/8/2023).
Muh.Safri Tunru S.HI dan Kawan-Kawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) yang mendampingi pelapor menjelaskan pada saat konferensi pers,gelar perkara yang baru di gelar ini mulai menemui titik terang terhadap pelaporan dari Pelapor.
“Gelar perkara yang baru diadakan ini menemukan adanya titik terang terhadap kasus ini, setelah masing-masing mengutarakan pendapatnya dari sudut pandang versinya masing-masing, dan berharap pihak penyidik segera menaikan status tersangka kepada terlapor,” jelasnya dalam konferensi pers di kantor YLBHM.
Ia juga menambahkan,perkara ini berjalan sejak tahun 2020 dan baru sampai saat ini baru dibuka secara eksternal,seharusnya perkara ini sudah selesai.
“Dari pelaporan ini mulai Maret 2020 proses pelaporan,terus baru sampai hari ini ada titik kejelasan dalam bentuk untuk dibuka secara eksternal,harapannya kita ini bahwa perkara ini semenjak 2020 seharusnya sudah selesai dalam proses tahap penyidikan,tapi ternyata dianggap bahwa penyidik ini lambat dalam proses perkaranya” tambahnya.
Dalam gelar perkara itu terlapor dan pelapor bersama unsur kepolisian masing-masing mengutarakan pendapatnya dari sudut pandang versinya masing-masing terkait kasus ini.
Sementara di tempat yang sama Musa Kadar Khan adik pelapor yang notabene ahli waris juga mengungkapkan kesyukuran setelah diadakan gelar perkara, kasus ini setelah berjalan selama 4 tahun melapor baru sampai tahap ini, dan berharap mendapatkan keadilan sebagai ahli waris yang sebenarnya.
“Alhamdulillah hari ini sudah di gelar perkara pada kasus ini, setelah 4 tahun melapor baru sampai tahap ini, semoga kami sebagai ahli waris yang benar mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit AKP Muhammad Rifai SH belum bersedia untuk beri komentar.
Team Intelijen News