INTELIJEN NEWS.COM -TAKALAR Sejumlah Tomas ( tokoh masyarakat) via WhatsApp sejak Senin(6/01/) Tomas(tokoh masyarakat) mengungkapkan kerisauan hatinya melihat perkembangan penanganan tiem sebar pungli dalam menangani permasalahan di desa Biringkassi seakan tak jelas Pasalnya masalah pungli ini mencuat di ruang publik kurang lebih empat bulan lalu dan tiem sudah turun lapangan pada tanggal 29 Oktober 2024 tetapi hingga kini, tak jelas apa progresnya, beber pemilik nomor WhatsAp(0852 1956 ****).
Selanjutnya, Dia menegaskan bila satu minggu dari sekarang tak ada langka nyata maka kami akan mengetuk Pintu Pak Prabowo dan pak Gibran dan kami beri tembusan kepada pak Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan Ombusmen, tegasnya.
Sekedar info di Bone hanya melalui surat kaleng tetapi ditanggapi apalagi di Biringkasi data lengkap dan dirilis berbagai media ini, ungkap Sang Tokoh. Yang bila kita cermati gaya tuturkata kedengaranya sangat memahi masalah .Lanjutnya lagi, Kita dapat pahami bahwa akhir tahun lalu ada hajatan nasional Pilkada serentak ,tetapi itu sudah berlalu, dan untuk itu kami berharap jangan jadikan hal itu sebagai alasan. Semoga Kapolres mengatensi masalah ini, harapnya.
Terpisah, Tokoh masyarakat berinisial DN warga dusun Karama Utara yang mengaku sejak awal terlibat mengambil foto warga yang pantas menerima bantuan dan tidak pantas, hal itu dilakukan karena terdorong perinta agama bahwa jangan gunakan hak orang miskin sebab bila terjadi maka masyarakat sekitarnya menanggung dosa, karena membiarkan kezaliman terberlanjut. Selanjutnya
pemilik WhatsApp +62 815-490*-**** sebelum menyampaikan harapanya kepada pak Kapolres memberi perhatian terhadap tiem Sebar Pungli agar serius bekerja menyelesaikan isu pungli di Biringkassi terlebih dahulu sana tokoh membeberkan sekelumit perjuangan bersama beberapa teman dalam rangka persiapan pemakaran desa Biringkassi yang sekarang kita nikmati bersama saat ini.
Lebih jauh, sang tokoh mengatakan kami yang bekerja orang lain menikmati hasilnya, tetapi saya yakin Tuhan tidak buta dan setiap butuh pengorbanan entah kapan kita dapat hasilnya, tutupnya.
Selain tokoh( N ) ada juga tokoh masyarakat berinisial (T) melalui WhatsApp Jumaat(10/01/2025) mengakui dirinya saat ini lagi mempersiapkan laporan soal dugaan pungli di Biringkassi agar dibawah ke kantor Gerindra di Makassar selanjutnya terserah pihak Gerindra melanjutkan ke Pak Prabowo, ucapnya.
Namun apa yang kerjakan tergantung Kapolres memberi perhatian terhadap kerja Tiem Sebar Pungli satu Minggu kedapan, bila ternyata tidak perubahan apa-apa maka kami para Tomas akan menyatu lakukan persuratan langsung ke pak Prabowo, pak Gibran dan beri tembusan ke berbagai pihak termasuk DPRI, tuturnya.
Saya secara pribadi berharap begini Kapolres AKBP GOTAM HIDAYAT agar lebih memperhatikan, ujar pemilik nomor WhatsApp +62 823-960*- **** ,tutupnya.
Tokoh masyarakat berinisial (Z) warga dusun Karama selatan juga pada hari Jum’at(10/01/2025) menyampaikan dukungan penuh
semua pihak demi terbuka masalah ini seluas-luasnya, terlebih teman-teman media dengan tekun mewartakan masalah dugaan Pungli, tutupnya.
Sesuai informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan Pasca tiem turun lapangan masyarakat terbagi jadi tiga bagian yakni pertama, Masyarakat yang kritis, Masyarakat kelompok ini seanan tiasa mendorong agar semua bentuk kebijakan desa dibuka agar diketahui publik antaranya bentuk- bentuk bantuan yang diterima orang miskin.
Kedua. Kelompok masyarakat tipe kedua ini, mereka mengerti hak mereka tetapi takut bersuara, mereka lebih memilih menyerahkan nasip mereka kepadaYang di Atas serta petugas,
Ketiga, kelompok masyarakat yang terpengaruh dengan provokasi yang sengaja diisukan oleh oknum staf desa yang tak bertanggung jawab, bahkan isu atau perintah datang dari oknum kepala dusun .
Oknum staf desa mempengaruhi warga, dengan mengatakan bahwa jangan pusingi masalah pungli karena isu tersebut adalah isu basih dan tiem pungli sudah diamankan ditutup mulut.
Padahal dilain sisi ada juga oknum staf yang edintitas disembunyikan siap jadi JC(Justice Col
Iabulator) pelaku yang siap bekerja sama dengan petugas untuk membuka masalah ini.
Sedangkan oknum dusun yang berinisial (Hj Er)yang terus terang kepada wartawan media ini bahwa dirinya kepada warga yang sudah membayar vocer PLN bila didatangi petugas sampaikan saja pembayaran suka relah tidak paksa sedekitpun.
Bahkan (Hj Er) yang disapa( Hj Pn ) terang-terangan untuk menghentikan segalah aktivitas jurnalis di Biringkassi.
Padahal Hj Paneng sadar atau tidak atas ulahnya melanggar Undang Pers nomor 40 THN 1999. Bisa dipidana sebagaimana diatur didalam BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Atas ulahnya ini media telah mengirimkan pesan konfirmasi dan telon via WhatsApp tetapi tidak ada respon hingga berita ini naik tayang.
Sementara itu pesan konfirmasi kepada Ketua Tiem Sebar Pungli Takalar, Kompol Awalluddin Torki tetapi hingga berita ini naik tayang belum merespon
RDB Tim Intelijen News