INTELIJENNEWS–MAKASSAR – Sekitar 4 hektar sawah milik petani di kampung alla-alla makassar, terkena gusur oleh pihak yang klaim. Akibatnya petani tak bisa lagi menggarap sawahnya dan menuntut ganti rugi 24 Milyar.
dilansir dari kanal youtube Dimensi tv news pada Rabu (17/8/2022) lalu, para pihak kuasa hukum membahas terkait hak kepemilikan tanah.
Diketahui para penggarap berjumlah 19 kepala keluarga yang menggarap sawahnya sejak tahun 1940-an secara turun temurun.
Menurut Kuasa hukum Usman dkk Rustam suddin, SH., M.H “kami sudah berulang kali mempertanyakan, cuma kami belum diberikan keterangan resmi dari pihak BPN, rata-rata jawabannya di BPN sesungguhnya sertifikat itu tidak terdaftar. ujar Rustam
Ia melanjutkan, padahal sudah ada surat perintah dari kanwil bpn sulsel sejak 15 juli 2022 kepada bpn makassar, namun hingga skrng belum ada keterangan resmi.
Team intelijen news