Satpol PP TindakTegas Menutup Cafe POOL & EATERY Diduga Izin Operasional Tidak Sesuai THE-Sultan

Satpol PP TindakTegas Menutup Cafe POOL & EATERY Diduga Izin Operasional Tidak Sesuai THE-Sultan

INTELIJENNEWS.Com, – Makassar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bersama Dinas Teknis serta Pihak Kecamatan Manggala yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar mengambil sikap tegas dengan menutup sementara bangunan The Sultan Island Jalan Tamangapa III BTN Tritura Blok B2 Kecamatan Manggala, Kota Makassar sabtu malam 8/6/2024

Tim Satgas tiba di usaha milik PT Fast Sultan Entertainment pukul 22.57 WITA. Tim berjumlah 40 personel tersebut dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Makassar Helmy Budiman.

PT.Fast Sultan Entertainment Personil Satpol PP berjumlah sekitar 40 orang menutup sementara Cafe Teh Sultan karena bangunan diduga tidak memiliki IMB atau PBG, kemudian tidak sesuaian degan bangunan didaftarkan dengan kondisi di lokasi atau KBLI restoran,” ujar Helmy, Minggu malam

Hasil temuan, usaha tersebut tidak memiliki izin bangunan (IMB/PBG). Jumlah tenaga kerja yang di input dalam OSS juga tidak sesuai di lapangan. Jumlah kursi di lokasi sebanyak 200 kursi sehingga didapatkan bahwa izin yg diterbitkan tidak sesuai di lapangan. Indikasi belum melaporkan pajak restoran (NPWPD) karena tidak bisa menunjukkan bukti laporan pajak restoran dan diduga tak Kantongi izin IMB

Untuk itu, kata Helmy, tindak lanjut dari kegiatan tersebut yakni pencabutan NIB, izin operasional, dan larangan beroperasi untuk sementara

“Disarankan kepada pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali NIB, sesuai dengan kondisi lapangan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Adapun personil yang turun dalam kegiatan tersebut, yaitu 20 Personil dari Satpol PP Dan Kec. manggala (Di Pimpin oleh Andi Eldi Malka, S.STP, M.Si Camat Manggala, Andi Kepala Bidang SatPol PP Ibrahim Sikki, S.STP., Kepala seksi Rencana Operasi Satpol PP dan Muh. Muflih, S.Sos. Kepala Seksi Penegakan

Lalu 15 Personil Dinas PMPTSP ( Di Pimpin Oleh Helmy Budiman, S.STP., M.M, Kepala Dinas). Dua Personil Dinas Pariwisata (Di Pimpin oleh Safaruddin, SS. Kabid Sarpras. Satu Personil Dinas Perdagangan (Riyanto, S.STP, M.Si Kabid). Satu Personil Dinas Tata Ruang (Tri Sugianto, S.STP, M.Si), dan satu Personil Dinas Lingkungan Hidup (Muliati, A. R, S.TP, M.Si. PPLH). Armansyah Pungkasnya

( Syam alle)

Tinggalkan Balasan