INTELIJENNEWS–Makassar- Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Rabu kemarin (18/01/2023) melaksanakan operasi penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PK5) yang dimana barang dagangannya menggunakan bahu/ruas jalan.
Ramli A, selaku Komandan Regu Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Tamalanrea menyatakan “sesuai arahan Kasatpol PP penertiban dan pembongkaran merupakan rutinitas Satpol PP dalam rangka penegakan Perda dan Perwali terhadap PK5 yang melanggar aturan.
Ramli A, juga menambahkan “sebelum melaksanakan penertiban ini, personil Satpol PP sebelumnya telah melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis”.
Dilain tempat, Kasatpol PP Makassar Iksan NS, S.Sos, MM., menyampaikan kepada awak media bahwa penertiban hari ini dilakukan dilokasi Kecamatan Tamalanrea serta Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.
Wilayah tempat laksanakan operasi penertiban antara lain di Jl. Poros Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tamalanrea Jaya serta di Jl. AP. Pettarani Kelurahan Masale.
Ikhsan NS, menuturkan “Kami melakukan operasi penertiban ini dikarenakan para PK5 telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Walikota (Perwali), dan juga lapak PK5 ini sangat mengganggu pengguna jalan dan para pejalan kaki”.
“Yang hari ini kami tertibkan adalah lapak tempat para PK5 berjualan yang dimana berada diatas lahan fasilitas umum” tambahnya.
Pelaksanaan operasi penertiban ini dilaksanakan dengan cara yang humanis sehingga berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Hamka Van Lattief