Sat Resnarkoba Polres Mateng Kembali Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sat Resnarkoba Polres Mateng Kembali Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

MAMUJU TENGAH, IntelijenNews.com., – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 08 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah, AIPTU Heru Cahyadi, melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di Dusun Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

 

Dua tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut berinisial IB (30) dan R (46). Dalam proses penggeledahan, tim Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 (delapan) sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gram.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka R (46) mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Kalimantan. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana R mendapatkan 10 sachet sabu dengan harga Rp. 14.000.000.

 

Kasat Res Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban mengatakan bahwa akan menetapkan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

 

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus bekerja keras untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah ini,” ujar AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun penjara. Polres Mamuju Tengah terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Sumber : Humaspolres .                      Red : Ans 

Tinggalkan Balasan