IntelijenNews.com., Pasangkayu – Jajaran Sat Reskrim Polres Pasangkayu Polda Sulbar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
tersangka SD(46) warga Sendana Kabupaten Majene berhasil diamankan berikut barang buktinya 1 (satu) Unit kendaraan R2 Jupiter Z Warna Biru Milik Korban sdr. Rahim warga Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kab. Pasangkayu
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Batubara S.Tr.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,
“Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Pasangkayu telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R2 yang terjadi di jl. Andi Depu Kel. Pasangkayu Kec.Pasangkayu Kab. Pasangkayu pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 11.20.
“Dalam pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan satu orang tersangka SD (46) beserta barang buktinya,” ungkapnya, selasa (30/7/2024)
Saat diperiksa tersangka mengaku bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita, tersangka pulang dari membeli ikan di Lingkungan Labuang Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu dengan menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian pada saat sampai di jalan Andi Depu Kelurahan Pasangkayu tersangka melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna Biru milik Lk RAHIM yang sedang terparkir di halaman rumah lk. RAHIM, dan tersangka melihat kunci sepeda motor tersebut masih melekat di sepeda motor sehingga tersangka memiliki keinginan untuk mencuri sepeda motor tersebut, lalu tersangka singgah didepan rumah LK RAHIM didekat sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut, kemudian tersangka mengambil kunci sepeda motor yang masih melekat di sepeda motor tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya, setelah itu tersangka pulang kerumahnya untuk menyimpan sepeda motor yang sedang dikendarainya, setelah tersangka memarkir sepeda motornya, tersangka pergi dengan berjalan kaki menuju kerumah LK RAHIM untuk mengambil sepeda motor milik lk. RAHIM yang terparkir dihalamannya lalu tersangka membawanya ke Dusun Karya Makmur Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya kemudian sepeda motor tersebut tersangka menjualnya di daerah mamuju tengah. dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan Pribadinya.-
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.(Hms/Ans)