Sat Reskrim Polres Pangkep Ungkap Kasus Pencurian di Samalewa Bungoro, Ini Penjelasan Kasi Humas Pada Press Release

Sat Reskrim Polres Pangkep Ungkap Kasus Pencurian di Samalewa Bungoro, Ini Penjelasan Kasi Humas Pada Press Release

Intelijennews.com, – Pangkep — Polres Pangkep melaksanakan Press Release terkait kasus tindak pidana pencurian pemberatan di Jalan Poros Tonasa II, berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep pada Selasa, 09 Juli 2024.

Press Release berikut dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi KBO Reskrim Polres Pangkep Ipda Abdul Kadir Husain, Penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep Bripka Asriadi dan Bripda Alif Rafli beserta sejumlah personil jajaran terkait di Polres Pangkep.

Pada kesempatan tersebut, AKP Imran, SH menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana pencurian melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana yang terjadi di Jalan Poros Tonasa 2 Kelurahan samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkajene pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban lelaki Muh Iqbal bin Mursalim umur 28 tahun alamat Jalan Majenang Kec. Bungoro Kab. Pangkep dengan saksi perempuan Hartuti Binti Basri umur 29 tahun Alamat Majannang, Desa Bulu Cindea, Bungoro, Pangkep dan lelaki Muhammad Abin Pradipta Aswin Bin (Alm) Aswin Azis umur 20 tahun Alamat Jl beringin V no 8 Kassi Kassi Kec Rappocini Kota Makassar. Sedangkan tersangka lelaki Heri alias Novel Bin Agus umur 20 tahun Alamat Bujung Tangngayya, Bulu Cindea, Bungoro, Pangkep.

AKP Imran, SH menjelaskan kronologis kejadian tesebut berawal pada Selasa 28 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, lelaki Iqbal berangkat dari rumahnya ke kios warung miliknya yang berlokasi di Jalan Poros Tonasa II Kelurahan Samalewa kec Bungoro Kab. Pangkep dimana Istri korban perempuan Hartuti sebelumnya sudah berada disana lebih dahulu dan pukul 21.00 wita Iqbal menutup warung tersebut dan pulang ke rumah bersama Istri dan anak.

Pada Selasa 28 Mei 2024 pukul 19.30 posisi tersangka lelaki Heri alias novel Bin Agus berada di Makassar menelpon Abin untuk meminjam motornya kemudian Abin pergi mendatangi tersangka di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Mustafa Dg Bunga Kab. Gowa.

Tersangka gunakan palu mencungkil Grendel pintu sampai rusak sehingga pintu dari kios warung tersebut sedikit terbuka kemudian tersangka masuk ke dalam kios lalu pada saat itu di dalam kios tersebut tersangka langsung mengambil berbagai macam jenis rokok serta uang tunai sebesar Rp 100.000 yang tersimpan di bawah kaleng rokok kosong yang berada di atas meja.

Setelah itu tersangka langsung keluar dan meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke kota Makassar, di perbatasan Pangkep Maros yaitu jembatan kalibone, tersangka membuang palu yang tersangka gunakan merusak pintu warung tersebut di sungai.

Sekitar pukul 05.00 WITA korban Iqbal kembali ke warungnya dengan niat ingin berjualan akan tetapi pada saat itu ternyata pintu warung Iqbal telah rusak pada bagian grendelnya, beberapa saat kemudian korban baru sadar bahwa ternyata barang dagangan korban Iqbal yaitu rokok yang terdiri dari berbagai macam jenis dan uang tunai telah hilang dicuri.

Barang bukti Satu unit sepeda motor merk Honda CRF Nopol DD 4131 KB warna hitam, 1 buah surat tanda nomor kendaraan bermotor an Suharti, 1 buah kaleng rokok Surya, 2 bungkus rokok Niu warna hitam (sisa rokok yang berada di etalase saat kejadian), 1 buah baju warna hitam milik tersangka, tutur Imran.

Dari penjelasan penyidik saat ditanya, dari peristiwa serupa dilakukan pelaku yang sama terjadi sebelumnya di sekitar lokasi tersebut yang berakhir dengan perdamaian sehingga memudahkan petugas kepolisian melacak dan mengamankan tersangka yang merugikan korban Jutaan rupiah. Pelaku dijerat Hukuman 7 tahun penjara. (*/ML)

Tinggalkan Balasan