PASANGKAYU, IntelijenNews.com., – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Bengkulu berinisial F (25 tahun) atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah F pada Kamis sore (2/1/2025) setelah adanya informasi bahwa ia diduga terlibat dalam peredaran gelap sabu di Kecamatan Dapurang.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa tiga sachet sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,66 gram yang disimpan dalam plastik biru. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi:
1 sachet plastik bening besar berisi 100 sachet kecil kosong klip merah.
6 sachet plastik bening sedang kosong klip merah.
32 sachet plastik bening kecil kosong klip putih.
1 buah pirex.
2 korek gas.
2 alat hisap sabu.
2 pipet plastik sebagai sendok.
Uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Menurut IPTU Muhammad Yusuf, F mengaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan terakhir. Ia beralasan terjerumus ke dalam bisnis ilegal ini karena kebutuhan ekonomi. Sebagian dari hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
“F kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas IPTU Muhammad Yusuf dalam keterangannya pada Jumat pagi (3/1/2025).
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkotika di wilayah Pasangkayu. Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi memutus matarantai peredaran narkotika.(Hms/Ans)