INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Pengamat Politik Rocky Gerung (RG) menyebut dirinya telah dijadikan tersangka dalam kasus ‘bajingan tolol’ di hadapan calon presiden nomor urut satu yaitu Ganjar Pranowo pada acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM).
“Status saya ini tersangka,” kata Rocky,dikutip dari CNN pada Sabtu (18/11/2023).
Kemudian Ganjar bertanya kepada Rocky. “Tersangka apa? Iya yang itu ( kasus bajingan tolol),” kata Ganjar.
Baca juga : KPU Bakal Undi Nomor Urut Capres Anies,Ganjar dan Prabowo Malam Ini
Ganjar hadir dalam acara sarasehan mengenai Demokrasi dan Ekonomi oleh IKA Universitas Negeri Makassar.
Sebelumnya, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan Rocky tidak patut dan tidak layak dituduh melakukan keonaran. Menurutnya, konteks penggunaan pasal 14 dan 15 yang dikenakan kepada Rocky juga tidak tepat.
“Konteks penggunaan pasal 14 dan 15 itu tidak tepat melihat dari pasalnya sendiri yang itu dulu hanya untuk mengamankan kemerdekaan Indonesia, kok sekarang dipakai mengamankan kepentingan pribadi tertentu atau penguasa,” katanya.
Baca juga : Anies-Cak Imin Senam Bersama Warga Depok, Masyarakat Tumpah Ruah
Rocky disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pada Oktober lalu, Mabes Polri menaikkan status penyelidikan ke proses penyidikan kasus ‘Bajingan Tolol’ yang dianggap menghina pribadi Presiden Joko Widodo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk.
Team Intelijen News