RKUHP TIDAK MELINDUNGI PEREMPUAN KORBAN, MALAH MENAMBAH RUANG KRIMINALISASI

RKUHP TIDAK MELINDUNGI PEREMPUAN KORBAN, MALAH MENAMBAH RUANG KRIMINALISASI

INTELIJENNEWSMemperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) Koalisi Rakyat Makassar melakukan kampanye untuk Menolak Pengesahan RKUHP, serta Mengawal Implementasi UU TPKS sebagai kebijakan yang lebih melindungi korban. Kampanye dilakukan di Anjungan Pantai Losari Makassar, pada Minggu, 4 Desember 2022.

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah di depan mata yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 6 Desember 2022, namun Pemerintah dan DPR tetap memaksakan untuk mempertahankan pasal-pasal bermasalah di tengah banyaknya kritik dari masyarakat.

Pasal-pasal dalam RKUHP memberi ruang over-kriminalisasi dan bertentangan dengan hak kebebasan masyarakat.

Siti Nur Faida SH.MH aktivis perempuan LBH APIK Makassar,yang ikut melakukan kampanye untuk Menolak Pengesahan RKUHP

“Meminta dengan tegas kepada Pemerintah dan DPR untuk menunda Pengesahan RKUHP karena masih terdapat Pasal – pasal yang dianggap mengkriminalisasi kelompok rentan, ujarnya

Lanjut Ida aktivis Perempuan LBH APIK Makassar mengharapkan dan menyerukan ,” seluruh lapisan masyarakat tetap mengawal pelaksanaan UU TPKS,” yang dimana dalam pelaksanaanya masih membutuhkan petunjuk teknis dan sosialisasi bagi aparat penegak hukum melihat banyak yang belum memahami bentuk- bentuk kekerasan seksual.ucapnya

16 hari kekerasan tersebut akan tutup pada tanggal 10 Desember 2022.

Penulis Usman Dg nyampa

Tinggalkan Balasan