INTELIJENNEWS–RESTORATIF berjalan dengan damai, Restoratif dilakukan sesuai dengan peraturan Kapolri no 8 tahun 2021,dan dipimpin langsung oleh Bapak Wayan Sunarta selaku Kapolsek Borong kabupaten Manggarai Timur Flores NTT pada tanggal 25 april 2023 didesa Bangka Kuleng kecamatan Lamba Leda Selatan kabupaten Manggarai Timur Flores NTT.
Restoratif dilakukan berdasarkan sengketa Batas tanah antara Bapak Karolus Ngete dan Bapak Yakobus Tegor. Dalam keterangan bapak Yakobus Tegor dihadapan Bapak Kapolsek “bahwa” Pada tanggal 28 maret 2023 , saudara Karolus Ngete membangun tembok rumah menutup akses jalan masuk kerumah saya (Yakobus Tegor) “lanjutnya” Akses jalan tersebut sudah ada sejak rumah dibangun tahun 1977,merasa dirugikan saudara Yakobus menghentikan aktivitas bangunan tembok rumah dari saudara Karolus Ngete, argumentasipun terjadi, merasa kurang puas dengan argumentasi antara keduanya, dan merasa terancam lalu saudara Yakobus Tegor menghubungi keluarganya dikampung Mano melalui Telepon seluler, dan keluarganyapun datang menggunakan mobil dan Motor , dan saat keluarga dari saudara Yakobus Tegor tiba di lokasi diBajar pada pukul 10:00 wita , dan sampai dilokasi saudara Karolus Ngete dan empat orang lainnya sedang bekerja, dan saat itu juga keluarga saudara Yakobus Tegor memberhetikan pekerjaan tembok rumah dari saudara korolus Ngete, namun korolus Ngete menolak untuk berhenti, sehingga terjadi perdebatan, tapi tidak mengancam “tuturnya” Saat pernyataan dihadapan Bapak Kapolsek Borong.
keterangan dari saudara Yakobus Tegor diatas, Dibanta keras oleh saudara Karolus Ngete.karena tidak sesuai fakta lapangan.
Fakta yang sebenarnya “adalah” Saya membangun tembok rumah saya diatas tanah milik saya sendiri dan didukung oleh barang bukti secara hukum
, yakni SERTIFIKAT TANAH.
saya tidak pernah menutup akses jalan dari saudara Yakobus Tegor, persoalan ini saya lapor kekapospol Mano kecamatan Lamba Leda selatan kabupaten Manggarai Timur berkaitan dengan kedatangan keluarga saudara Yakobus Tegor dari Kampung Mano dengan membawa parang dan mengungkap kata ancaman dan kata cacimaki, baik saya (Karolus Ngete dan keluarga, dan menyuruh tua adat Bajar Desa Bangka Kuleng mencabut kembali pilar batas jalan umum.
Pada tanggal 29 Maret 2023 saudara Karolus Ngete melaporkan secara resmi ke kapospol Mano, dan hal inipun dibenarkan oleh Bripka Yulianus Erik E Birudin.
Sejak tanggal 29 maret sampai tanggal 17 april 2023 mediasi perdamaian terus di upayakan oleh pa Erik selaku Bhabinkantibmas Mano antara kedua belah pihak, namun tidak ada kata sepakat.
Dan pada tanggal 18 april 2023 Bhabinkamtibmas Mano merujuk persoalan laporan saudara Karolus Ngete ke kapolsek Borong, dan pada tanggal 18 april 2023 kapolsek borong langsung menerima rujuk dari pelaporan saudara Ngete dan langsung diBAP, selesai BAP kapolsek borong langsung menerbitkan Undangan untuk melakukan RESTORATIF terhadap kedua belah pihak yang bermasalah.
Dan pada tanggal 25 april 2023 pelaksanaan RESTORATIF diadakan dikantor Desa Bangka Kuleng kecamatan lamba Leda selatan kabupaten Manggarai Timur Flores NTT.
Dalam RESTORATIF tersebut menempuh kata sepakat antara kedua belah pihak untuk berdamai.
Setelah proses RESTORATIF selesai, pihak media(wartawan) melakukan konferensi pers. Dalam konfrensi pers bapak Wayan Sunarta menghimbau seluruh masyarakat untuk menjadi polisi dari diri sendiri, yang artinya setiap masalah harus diselesaikan secara keluarga, sebab biaya perkara itu sangat mahal.
Pewarta Usman Alis.