Resmob Bontoala Berhasil Mengamankan Pria Yang Bakar Rumah Mertuanya Di Makassar

Resmob Bontoala Berhasil Mengamankan Pria Yang Bakar Rumah Mertuanya Di Makassar

INTELIJEN NEWS Makassar, Jajaran kepolisian setempat berhasil menangkap Syaiful alis Ipul (26) pria yang nekat membakar rumah mertuanya sendiri yang terletak di Jalan Satanganga Lorong 131, Nomor 10, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, mengatakan, pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polsek Bontoala setelah pihaknya melakukan upaya preventif terhadap keluarga pelaku dan sepakat untuk beretemu bawah flyover pada Minggu (28/4/2024) sore. “Alhamdulilah, keluarga korban siap menghadirkan pelaku. Kemudian kami dari unit lapangan, melakukan penjemputan sesuai dengan kesepakatan,” kata Idris kepada awak media di Mapolsek Bontoala, Senin (29/4/2024).

Adapun motif pelaku nekat membakar rumah mertuanya, kata Idris, karena ingin balas dendam lantaran pelaku sakit hati dengan keluarga istrinya karena dianggap dihalang-halangi bertemu dengan sang istri. “Saat itu pelaku dan istrinya dalam suasana bertengkar atau cekcok. Namun sesampai di rumah itu, pelaku tidak menemukan istrinya dan membuatnya marah dan kecewa,” katanya lagi. Sehingga, pelaku menduga keluarga istrinya tidak memperbolehkan pelaku bertemu dengan istrinya. “Ini persoalan antara keluarga, pertengkaran antara pelaku dengan keluarga istrinya,” paparnya.

Sehingga pelaku mengirimkan pesan kepada istrinya, cek saja CCTV apa yang akan saya lakukan,” kata Idris menirukan perkataan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku mengambil jeriken dan membeli bensin di jalan Kandea seharga Rp 48.000. “Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban, dan menyiram teras menggunakan bensin tadi. Kemudian menyalakan api. Setelah melihat api sudah menyala, pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian,”

Dia menambahkan, pelaku juga merupakan residivis tahun 2022 kasus jambret. “Pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. Sementara, Syaiful mengaku nekat membakar rumah mertuanya karena sakit hati lantaran merasa tidak dihargai sebagai seorang suami. Namun ia merasa menyesal melakukan perbuatan tersebut. “Biasa depan anak diusir dengan tante-tantenya, harga diri kayak tidak dihargai sebagai suami,” ucapnya.

Pewarta : Om put
Creator : Adhy korwil

Tinggalkan Balasan