PT.PRAPANI DILAPORKAN KE POLDA OLEH PERSATUAN SERIKAT BURUH MAKASSAR

PT.PRAPANI DILAPORKAN KE POLDA OLEH PERSATUAN SERIKAT BURUH MAKASSAR

InteljenNews-Diduga Pihak perusahaan mempunyai unsur tindak pidana,dimana pihak perusahaan telah melanggar UUD ketenagakerjaan, Makassar,22/02/2023

Pihak perusahaan di laporkan dengan adanya pelarangan serikat di suatu perusahaan,yaitu pelarangan berserikat (UNION BUSTING) Dan Tipu daya Aturan Kontrak kerja .

Ketua Puk CV SURYA PERKASA Andi agung Telah mengatakan bahwa dirinya telah di PHK sepihak oleh pihak PT PRAPANI Tanpa ada surat SP 1 dan SP 2.

“Saya di PHK karena Berserikatji , Padahal Saya sudah kerja selama kurang lebih 5 Tahun”, Ucap Andi Agung Ke Awak Media Intelijen News

Selain daripada itu Andi Agung juga mengakui bahwa dirinya pernah disodorkan kontak kerja oleh perusahaan yang dimana kontrak tersebut merugikan dirinya.

“Salah satu alasan saya di PHK juga karna tidak mau bertanda tangan kontrak,

kenapa saya tidak mau bertanda tangan kontrak Karna kontrak yang di sedorkan oleh perusahaan telah menyalahi aturan UUD ketenagakerjaan”, Lanjut Agung .

Andi Agung juga memaparkan salah satu Bunyi kontrak kerja yang disodorkan kepadanya yakni Bunyi kontraknya adalah

Jika pihak perusahaan mengeluarkan karyawannya maka karyawan tidak berhak menerimah pesangon maupun ganti rugi.

“Makanya kami di serikat tidak mau bertanda tangan kontrak,di situlah perusahaan dengan tegas langsung mengeluarkan surat PHK sepihak”, Tutup Andi Agung kepada media**

( Rahmat jafar sidik )

Tinggalkan Balasan