INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Polsek Biringkanaya angkat bicara dan membantah adanya penyitaan dan penahanan mobil truk yang viral di pemberitaan dan media sosial.
Penyidik Polsek Biringkanaya, Aipda Rusmi Jayadi menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 lalu pihaknya telah menerima laporan aduan dari pembiayaan dari perwakilan PT.Moladin Finance Indonesia bernama Akib sekaitan mobil truk yang nunggak bayar kredit.
“Setelah menerima laporan pengaduan tersebut penyidik Polsek Biringkanaya kordinasi dengan pihak PT. Moladin Finance Indonesia dan menyampaikan bahwa saat ini kendaraan yang dimaksud beroperasi di sekitar wilayah Biringkanaya kota Makassar,” jelasnya.
Sehingga penyidik polsek biringkanaya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud bersama supirnya (Abd Rais). Penyidik kemudian menjelaskan bahwa truk tersebut telah dilaporkan di Polsek Biringkanaya.
“Jadi setelah selesai bongkar muat silahkan datang ke Polsek Biringkanaya kami fasilitasi untuk di pertemukan dengan pihak PT.Moladin Finance Indonesia namun tidak ada etikat baik untuk datang di Polsek Biringkanaya,” ujarnya.
Selang beberapa hari kemudian, truk tersebut terjaring razia oleh Unit Lantas Polsek Biringkanaya di sekitar Jalan Ir. Sutami. Alasannya, karena pengemudi tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan sehingga kendaraan tersebut ditilang serta diamankan di Mako Polsek Biringkanaya.
Setelah pihak PT.Moladin Finance Indonesia mengetahui kendaraan tersebut ada diamankan di Mako Polsek Biringkanaya kemudian pihak PT.Moladin Finance Indonesia memasukkan surat permohonan penitipan unit ke Polsek Biringkanaya yang di terima langsung oleh penyidik Aipda Rusmi Jayadi.
Dari surat permohonan penitipan Unit tersebut sehingga penyidik tetap mengamankan kendaraan tersebut. Ditamlah lagi kata penyidik, pihak Moladin dapat menunjukkan alas dan bukti surat kendaraan tersebut lengkap. Selain itu, pihak Moladin juga sedang membuat gugatan sederhana sekaitan ini di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang. (Rahmat)