INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Aturan ini dituangkan dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Baca juga : Hari Jadi Humas Polri ke-72, Bidhumas Polda Sulsel dan Polres Jajaran Tanam 4.545 Bibit Pohon
ST itu telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Sandi mengklaim aturan itu perlu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi yang dikutip dari CNN,Pada Jumat (13/10/23).
“Untuk itu kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.
Baca juga : Hadapi Pemilu, Polda Sulsel Gelar Cooling System Sipakatau Mabbulo Sibatang Dengan Tiga Pilar
Meski telah terbit aturan tersebut, Sandi menjelaskan tidak semua proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Dia menyebut keputusan akan diambil masing-masing penyidik melalui gelar perkara.
“Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya meminta penundaan penanganan kasus korupsi dilakukan di seluruh tahapan baik penyelidikan maupun penyidikan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis (20/8).
Team Intelijen News