GOWA – Dalam acara konferensi pers yang digelar di Polrestabes gowa Jl. Syamsuddin Tunru, Kec. Somba Opu, pada Rabu sore (31/1/2024).
Dengan Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin dan (Plt) Kasi Humas Udin Sibadu serta sejumlah anggota personil lainnya
Berhasil mengungkap penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah hukum polres gowa, dengan meringkus 2 tersangka serta barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 900 gram
Selain barang bukti jenis ganja, polisi juga berhasil mengamankan obat-obatan terlarang sebanyak 2000 butir dan meringkus 2 tersangka Inisial “S” Usia 25 tahun dan inisial “F” yang dimana keduanya itu masih berusia remaja
Kedua tersangka itu mengaku mendapatkan barang haram melalui komunikasi online dan untuk pengirimannya melalui Jasa kurir JNT
Adapun motifnya kedua tersangka diduga kuat terlibat jaringan peredaran barang haram dengan motif untuk dijual kepada orang lain
Kasat Narkoba Iptu Syarifuddin mengungkapkan, proses penangkapan itu berada di Jl. Poros Kampili Kec. Pallangga, sekitar jam 20.30 Wita, Jumat (29/12/2023) Lalu
Pasal yang dikenakan ayat 1 Pasal undang-undang nomor tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun atau maksimal 20 pengjara dan pidana denda paling sedikit 1 miliar, kini Pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tegas Syarifuddin
Pewarta : Musa kadar khan