Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Mantan Rektor UMI Sebagai Tersangka Korupsi

Intelijen News. Com Makassar -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM sebagai tersangka kasus korupsi.

 

Penetapan tersangka itu, diumumkan Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.

 

Selain Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.

 

Ketiga tersangka lainnya ini yakni, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

 

Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan,” kata AKBP Nasaruddin kepada sejumlah awak media.

 

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu lanjut AKBP Nasaruddin, diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.

 

Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Nasaruddin.

 

Dan, pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka,” sambungnya.

 

Adapun ke empat tersangka, kata Nasaruddin, masing-masing berinisial SR, BM, HA, dan MIW.

 

“SR rektor. BM ya (mantan rektor,” jelasnya saat ditanya wartawan.

 

Diketahui, pada Februari 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel meng-update dugaan penggelapan jabatan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

 

Dugaan penggelapan itu diduga terjadi di era kepemimpinan mantan rektor UMI Prof Basri Modding.

 

Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus UMI hingga Rp 8 milliar.

 

Status penyelidikan telah dinaikkan Ditkrimum Polda Sulsel ke penyidikan.

 

(Om Put)

Tinggalkan Balasan