Intelijennews.com – Tindakan merokok saat sedang berkendara di jalan merupakan pelanggaran aturan lalu lintas.
Pasalnya perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun orang lain.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan soal larangan merokok saat berkendara melalui unggahan Instagram.
“Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan,” tulis akun @tmcpoldametro, Sabtu (25/5/2024).
Aturan terkait larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal tersebut memang tidak menguraikan secara jelas terkait larangan merokok saat berkendara.
Namun kegiatan tersebut diasumsikan akan mengganggu konsentrasi ketika sedang berkendara.
Subair Bahrum