Tanimbar.inteljennews.com – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuk menjadi saksi pada sidang kasus korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/12/2023).
Dalam sidang ke-6 yang dipimpin oleh Hakim Haris Tewa, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Hakim mempertanyakan ketidakhadiran Petrus Fatlolon. Dan dijelaskan JPU bahwa surat pemangilan kepada Petrus Fatlolon telah dilayangkan secara patut, dan mendapat konfirmasi melalui surat yang disampaikan Petrus bahwa dirinya belum dapat hadir pada sidang hari Senin ini. Alhasil, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat untuk perhitungan kerugian negara.
Alhasil, mangkirnya si Petrus, kembali diagendakan untuk mantan bupati satu periode ini agar kembali dihadirkan pada Sidang Hari Jumat (15/12/2023) pekan ini. Selain Petrus, akan juga dihadirkan 3 pimpinan DPRD yakni mantan Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri, Wakil Ketua I Jidon Kelmanutu dan Wakil Ketua II Ricky Jawerisa, serta dua anggota DPRD lainnya yakni Ketua Komisi C Apolonia Laratmase dan Anggota DPRD Piet Kait Taborat.
Kata Hakim Tewa, bahwa sidang Jumat nanti, merupakan pemeriksaan terakhir terhadap pemeriksaan saksi-saksi. Sayangnya, ketika Hakim Tewa bertanya kepada para Penasehat Hukum para terdakwa, akan menghadirkan saksi yang dianggap dapat meringankan para klien mereka. “Tidak ada yang Mulia,” jawab PH terdakwa.
Sebelum menutup sidang ini, Hakim Tewa kembali mengingatkan agar disampaikan kepada mantan bupati untuk tidak banyak alasan dengan mangkir dari panggilan ini.
“Bilang mantan bupati seng usah macam-macam. Jang alasan. Harus datang Jumat ini,” tegas Tewa mengakhiri.
Sementara itu, Plh.Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H, yang dikonfirmasi media ini perihal pemanggilan Petrus Fatlolon pada sidang ke-6 ini, mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Petrus sejak tanggal 7 Desember 2023.
“Apapun yang dibilang Majelis Hakim untuk suruh panggil paksa, ya kita akan panggil paksa jika dua surat panggilan kita layangkan dan yang bersangkutan tidak hadir. Jika tidak ada itikad baik, ya tetap harus dihadirkan secara paksa,” tandasnya.
Sidang dibuka dengan pemeriksaan dua orang saksi dari profesi Wartawan yakni Efer Batlayeri dan Yanti Samangun. Pasalnya, terdakwa Yonas Batlayeri, Maria Goreti Batlayeri, menyebutkan bahwa ada sejumlah uang senilai Rp50 juta yang diberikan kepada kedua kuli tinta ini. Dari penjelasan kedua wartwan, bahwa selama tahun 2020, uang yang diterima keduanya berupa uang iklan ucapan atas nama Kepala BPKAD dan Staf untuk dimuat/diterbitkan pada surat kabar atau media. Dan tiap terbitan iklan tersebut senilai Rp1 juta, itupun setiap kali penagihan dilampirkan bukti terbitan iklan beserta kuitansi penagihan dari media masing-masing.
“Selama tahun 2024, tercatat sekitar 6 kali saya memuat iklan dari BPKAD dan yang telah tertagih hanya 4 iklan saja, masih tersisa 2 iklan yang belum tertagih hingga saat ini,” demikian disampaikan Yanti dalam kesaksiannya. Begitu juga dengan wartawan Ever Batlayeri, yang akhirnya dibenarkan oleh mantan Bendahara BPKAD Kristina Sermatang.
Ketika hakim mencercah Yonas maupun Maria Goreti, apakah dana iklan-iklan tersebut diambil dari anggaran SPPD fiktif ini, Yonas pun mengaku bahwa benar dana tersebut diambil dari pos SPPD fiktif.
Sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari auditor inspektorat.
Dimana saksi ahli yang dihadirkan, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara dengan menggunakan metode perhitungan fiktif dan Mark up. Dan terhadap metode yahg digunakan ini, pihaknya melakukan klarifikasi untuk setiap bukti yang tidak jelas.
“Semua bukti yang kami dapatkan sudah cukup dan kami melakukan pengujian antara bukti pertangungjawaban dan keterangan yang diberikan,” tandas Saksi Ahli.
Terhadap hitungan kerugian negara, sesuai hasil untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, PAGU belanja dalam daerah Rp6 milyar lebih untuk 28 kegiatan. Terhadap PAGU belanja luar daerah senilai Rp2 milyar lebih untuk 26 kegiatan.
“Dari PAGU ini tidak direalisasikan Rp6 milyar lebih, Sedankan untuk luar daerah terealisasi Rp2,4 milyar lebih,” ujar Saksi Ahli.
Kemudian, dari realisasi tersebut, ditemukan bahwa realiasasi belanja perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah ada yang tidak dapat diakui pertangungjawabannya yakni dalam daerah sebanyak Rp4,9 milyar dan Rp1,7 milyar untuk belanja luar daerah.
“Total realisasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp6,6 milyar lebih,” tuntas Saksi.
Dimana saksi ahli yang dihadirkan, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara dengan menggunakan metode perhitungan fiktif dan Mark up. Dan terhadap metode yahg digunakan ini, pihaknya melakukan klarifikasi untuk setiap bukti yang tidak jelas.
“Semua bukti yang kami dapatkan sudah cukup dan kami melakukan pengujian antara bukti pertangungjawaban dan keterangan yang diberikan,” tandas Saksi Ahli.
Terhadap hitungan kerugian negara, sesuai hasil untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, PAGU belanja dalam daerah Rp6 milyar lebih untuk 28 kegiatan. Terhadap PAGU belanja luar daerah senilai Rp2 milyar lebih untuk 26 kegiatan.
“Dari PAGU ini tidak direalisasikan Rp6 milyar lebih, Sedankan untuk luar daerah terealisasi Rp2,4 milyar lebih,” ujar Saksi Ahli.
Kemudian, dari realisasi tersebut, ditemukan bahwa realiasasi belanja perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah ada yang tidak dapat diakui pertangungjawabannya yakni dalam daerah sebanyak Rp4,9 milyar dan Rp1,7 milyar untuk belanja luar daerah.
“Total realisasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp6,6 milyar lebih,” tuntas Saksi.
Saily