Intelijennews.com, Pangkep, – Kejadian terjadi saat pelaku dan korban tengah pesta minuman keras Jenis Ballo di rumah warga Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang. Menurut infotmasi dari salah satu warga Miras Traditional tersebut dibawa langsung oleh pelaku penikaman.
Adapun data diri pelaku berinisial SK (36) ditangkap usai menikam temannya sendiri, Darwis (29) korban, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (03/04/2025)
Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh menjelaskan bahwa penikaman terjadi karena pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Karena tersinggung dengan perkataan korban dalam dialek Bugis yang jika diterjemahkan berarti ‘Nenekmu saja dari dulu tidak bisa bunuh saya’, pelaku marah dan langsung keluar rumah dengan beralasan buang air kecil, setelah kembali, pelaku langsung mencabut pisau di pingganggnya yg setiap hari pelaku gunakan untuk membuat ballo, lalu menikam korban dua kali di bagian dada kanan dan samping,” ujar, AKP Muhammad Saleh saat ditemui di Kantornya, Jumat (04/04/2025).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dilerai dan diberi pertolongan oleh para saksi. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Motifnya murni karena ketersinggungan. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan proses hukum sedang berjalan,” tutur, AKP Saleh.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kami amankan pisau yang digunakan pelaku. Untuk pasal kita kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya konsumsi minuman keras, terlebih ketika disertai emosi yang tak terkendali, dikabarkan kini korban masih terbaring lemah dan di rawat di Rs Wahidin Sudiro Husodo Makassar.
Pewarta Ka Biro Pangkep
Subair Bahrum
Editor / Rilis
Sukriadi