PERTEMUAN DALAM RANGKA MENEKAN TERJADINYA LAKA LANTAS DI WILAYAH KECAMATAN MA’RANG KABUPATEN PANGKEP

PERTEMUAN DALAM RANGKA MENEKAN TERJADINYA LAKA LANTAS DI WILAYAH KECAMATAN MA’RANG KABUPATEN PANGKEP

INTELIJENNEWSPangkep, – Bertempat di ruang Aula Mapolsek Ma’rang telah berlangsung acara pertemuan dalam rangka menekan terjadinya laka lantas di wilayah Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep. Kamis (25/08/22) pukul 14.00 wita.

Adapun yang hadir dalam kegiatan yaitu :

》Camat Ma’rang Saharuddin, S. Sos., M. Si

》Kapolsek Ma’rang Akp Sunardi, SH., MH

》Kasat Lantas Polres Pangkep Akp Ida Ayu Made Ari Suastini, SH

》Danramil 1421-05 Ma’rang Kapten Inf. Muhammad Raharto

》Wakapolsek Ma’rang Ipda Agustinus Lallo, SH

》Kepala Kelurahan Talaka Andi Isdar, S. Sos

》Bhabinkamtibmas Aipda Wahyuddin

》Babinsa Serda Uma’in

》Para pedagang yang ada di pinggir jalan poros sebanyak 20 (dua puluh) orang.

Pada pertemuan tersebut membahas masalah peningkatan kasus laka lantas akibat banyaknya pelanggaran yang terjadi seperti memarkir/menghentikan kendaraannya di badan jalan karena sementara istirahat di warung tanpa menyalakan lampu parkir atau memasang tanda segitiga pengaman.

Selain memasang banner himbauan di pinggir jalan petugas juga patroli secara rutin memberikan himbauan kepada para sopir agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan demi keselamatan pengguna jalan lain, apabila dalam kondisi darurat, maka wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain guna mencegah Kecelakaan Lalu-Lintas.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu-lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa para pedagang wajib memasang warning light, water barrier di depan kios atau papan himbauan serta penerangan, selama kegiatan pertemuan berlangsung situasi aman, lancar dan kondusif.

Subair Bhr

Tinggalkan Balasan