INTELIJENNEWS, MAMUJU – Salah satu hubungan hukum antar manusia adalah perjanjian. Contoh perjanjian yang tidak asing adalah perjanjian pokok atau perjanjian pinjam meminjam atau utang piutang yang diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan.[1] Sehingga apabila misalnya terjadi suatu perjanjian utang piutang yang diikuti oleh perjanjian tambahan, hal tersebut membuat pihak peminjam (debitur) harus menyerahkan suatu benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan. Definisi mengenai jaminan diatur dalam Pasal 1131 KUHPER.
Ketidak profesionalnya penyidik krimsus polda sulawesi barat dalam menangani kasus jaminan fidusia yang dimana pihak terlapor atas nama SANTOSO yang dipergunakan indetitasnya untuk mengambil kendaraan 1 unit mobil truk belum mendapat respon lebih lanjut. Rabu. 17/01/2024.
Yang dimana pihak penyidik krimsus polda subdit 1 merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan itu juga haram hukumnya bagi para penyelidik maupun penyidik.
Sementara Pengacara muda bantuan hukum (RAP) Pasangkayu Rian Agung Purna SH., mengatakan jika melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan dari pihak lain, itu sangat tidak baik sebagai penegak hukum maupun Advokat. buktinya klien saya beberapa kali dipanggil selalu tidak ada informasinya.
“Saya hanya heran, Karena setiap ada pemanggilan klien saya atas nama SANTOSO pihak penyidik tidak pernah komunikasi dan transparan sama saya, sehingga menurut saya ini, sangat tidak profesional dalam tugas penyidikan,” umbar Rian Agung Purnama SH. dengan nada kecewa.
Rian Agung Purnama SH., juga menambahkan. Saya akan kawal kasus jaminan fidusia ini sampe benar banar tuntas agar tidak terjadi lagi kepada orang lain. Jelasnya.
Penulis : A.Ansar.