INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Rabu dini hari personil Opsnal Rekskrim Polsek Biringkanaya dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syuryadi Syamal berhasil meringkus dan mengamankan pelaku spesialis penipuan dan penggelapan dengan modus struk transaksi fiktif.
Baca juga : Bantah Ada Penyitaan, Kapolsek Biringkanaya Klarifikasi Polemik Truk Moladin Finance Indonesia
Temuan ini bermula dari laporan salah satu korbannya saat membeli smartpone di sebuah rumah kost di Jalan BPD.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syuryadi Syamal S.Psi dikonfirmasi pelaku yang diamankan berinisial IR, (33) asal Kabupaten Gowa. Satu rekannya kini masih DPO.
“Diamankan di salah satu rumah kost di jln BPD sedangkan rekannya Lk.AG masih DPO,” ucap Syuryadi
Suryadi bercerita, modus operandinya yakni pelaku berpura-pura mau membeli hand phone persis dengan hand phone yang dipasarkan oleh korban di akun Facebook yaitu merk Redmi note 13 pro 5G.
“Sehingga korban janjian dengan pelaku untuk mengecek kondisi hand phone tersebut dan setelah dicek pelaku melakukan transaksi cod dengan cara melakukan transfer dan bukti transfer fiktif diperlihatkan kepada korban,” terangnya.
Korban baru sadar ketika sampai di rumahnya dan istri korban menyampaikan bahwa tidak ada uang masuk ke rekening.
“Lalu korban menghubungi nomor hand phone pelaku sudah tidak bisa dihubungi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah),” tutupnya. (Rahmat)