Pengacara Korban Dugaan Kasus Perselingkuhan Laporkan Pelaku ke Komdis Fakultas Kedokteran Unhas

Pengacara Korban Dugaan Kasus Perselingkuhan Laporkan Pelaku ke Komdis Fakultas Kedokteran Unhas

INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan perselingkuhan dan perbuatan asusila kembali mencoreng salah satu institusi Perguruan Tinggi Negeri Universitas Hasanuddin Makassar, Fakultas Kedokteran.

Kejadian itu diduga dilakukan oleh residen Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah berinisial WAR,dengan residen Program Pendidikan Dokter Spesialis Neurology berinisial TGS.

WAR yang diduga sebagai pelaku telah berselingkuh dengan TGS, diketahui bahwa WAR telah memiliki seorang Istri.

Istri WAR yang keberatan dengan perilaku suaminya langsung melaporkan ke Komdis (Komisi Disiplin) Universitas Hasanuddin Makassar,yang didampingi oleh pengacaranya.

Baca juga : Miris, Ayah Tega Perkosa Anak Tiri Demi Memuaskan Nafsu Bejatnya

Muhammad Ichsan, S.H.,M.H, selaku pengacara yang mendampingi korban mengatakan kliennya adalah istri sah dari WAR.

“Klien kami seorang istri yang sah yang sebelumnya dengan niat tulus merelakan waktu kebersamaannya untuk mendukung suaminya menempuh pendidikan sebagai

mahasiswa Pendidikan Program Dokter Spesialis, akan tetapi mendapati Suaminya sebagai Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis prodi bedah telah diduga melakukan perbuatan perselingkuhan dan perbuatan asusila/perzinahan secara berulang berdasarkan bukti-bukti yang bersesuaian Bersama Wanita yang juga berasal dari mahasiswa program pendidikan dokter spesialis prodi Neurology” jelasnya,dikutip dari Reformasi Terkini.

Ia menambahkan perbuatan dari kedua terduga pelaku telah mencoreng nama baik dari keluarga korban atau istri sah WAR.

“Atas dugaan perbuatan perselingkuhan dan perbuatan asusila/perzinahan yang dilakukan WAR dan TGS berakibat merusak nilai-nilai, harkat, martabat dan kehormatan rumah tangga klien kami, pribadinya dan keluarga besarnya” tambahnya.

Lanjutnya lagi, “Disinyalir dugaan perbuatan perselingkuhan dan perbuatan asusila/perzinahan ini juga telah melanggar moral dan etika serta merusak nilai-nilai, harkat, martabat dan kehormatan dunia pendidikan khususnya pada program pendidikan dokter spesialis Bedah dan Neurology Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin” lanjutnya.

“Berbagai tatanan nilai-nilai dan norma yang telah dibuat dan diberlakukan seperti Sumpah Dokter Indonesia, Fakta Integritas, Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanudin, Tata Tertib Kehidupan Kampus bahkan UU Pendidikan Kedokteran Nomor : 20 Tahun 2023 yang pada Pasal 4 menyebutkan bahwa : “Pendidikan Kedokteran bertujuan untuk menghasilkan dokter dan dokter gigi yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompoten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, professional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan social dan berjiwa social tinggi.

“namun apabila setiap pelaku pelanggaran nilai-nilai dan norma ini tidak ditindak dan diberikan sanksi/hukuman yang berat, maka patut diduga dunia pendidikan telah ikut berkontribusi melahirkan para intelektual pemimpin bangsa yang tidak berakhlak, tidak beretika dan amoral

dalam konstelasi dekadensi moral dan etika ditengah-tengah anak bangsa. Pada saatnya dunia pendidikan wabilkhusus fakultas kedokteran Universitas Hasanuddin terkait dengan peristiwa dugaan perselingkuhan dan asusila/perzinahan menjadikan sebuah momentum melaksanakan penegakan ketentuan dan aturan sebagaimana yang telah dimuat dalam sumpah dokter Indonesia dan pakta integritas untuk menegakkan harkat, martabat, kehormatan dan Marwah Lembaga pendidikan”

Hari ini pertanggal 7 Agustus 2024 seperti yang disarankan diamanatkan oleh komisi disiplin kemarin bertemu diruang fakultas kedokteran universitas Hasanuddin dianjurkan kami sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan laporan resmi dengan tujuan masih akan diproses di komisi kedisiplinan

Kami tidak ada niat untuk mengkriminalisasi tetapi jadikanlah ini dengan sebuah momentum dengan adanya peristiwa, kami sebagai pelapor kuasa hukum dan masyarakat umum menunggu momentum ini untuk mengembalikan dan mengangkat kembali kehormatan kampus, Marwah kampus dan buka akses bagi masyarakat dan sampaikan hasil proses seperti apa kepada masyarakat supaya ini kembali bisa naik kepercayaan anak bangsa kepada dunia pendidikan kita terutama kepada Universitas Hasanuddin”tegasnya

Okky Arvian Jamas, S.H juga pengacara (Istri) menambahkan, sikap kami dan mempertegas, bahwa kami menyatakan apa yang telah dituangkan, apa yang telah dibuat Universitas Hasanuddin dalam prodak kode etik dan prodak keputusan Rektor, kami menilai sudah cukup baik,kami menilai cukup menampung bagaimana moralitas itu, maka kami disini pada posisi yang ingin mempertanyakan dan memastikan komitmen dari pada Universitas Hasanuddin, apakah tepat menjaga nilai-nilai moralitas etika norma yang berlaku sebagai mana aturan yang dituangkan dalam kode etik dan peraturan rektor.

“kami akan memberikan ruang yang sebesar-besarnya untuk dapat menyelesaikan permasalah ini,tapi kami akan tegas bahwa apapun hasilnya jika ini tidak sesuai dengan keadilan, tidak sesuai dengan kepantasan, dari pada terlapor mendapatkan sangsi yang akan dikeluarkan nanti jika tidak pantas kami akan terus mencari keadilan dan kami akan menemui segala instansi instansi terkait untuk mengkolaborasikan sebagai mana apa yang menjadi kuasa kami atas pelanggaran yang sudah terjadi, pelanggaran moralitas, kami akan advokasi ke IDI, kami akan mencari keadilan” tutup Okky.

Team Penasihat

  1. J.D.Tonny, S.H.,M.H
  2. MUHAMMAD Ichsan, S.H.,M.H
  3. OKKY ARVIAN JAMES, S.H

Tinggalkan Balasan