Pendaftaran Cabup Dan Cawabup Pilkada Pasangkayu 2024 Resmi Diumumkan Oleh KPU Pasangkayu

Pendaftaran Cabup Dan Cawabup Pilkada Pasangkayu 2024 Resmi Diumumkan Oleh KPU Pasangkayu

Pasangkayu IntelijenNews.com.,  –  Pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), di Pilkada Pasangkayu resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

 

Hal itu disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, Sabtu (24/8).

 

“Bagi Paslon dan Partai Politik yang ingin mendaftar dapat menghubungi KPU Pasangkayu melalui email kpukabupatenpasangkayu@gmail.com, atau melalui nomor HP/WA 085341156367 atas nama Kiraman dan 08114605808 atas nama Taufik,” ujar Alkahfi

Selain itu kata Dia, Paslon juga dapat  menghubungi langsung Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, yang beralamat di Ir. Soekarno Kota Pasangkayu.

 

Dijelaskan Alkahfi bahwa pengumuman tersebut berdasar pada surat KPU Nomor: 630/PL.02.2Pu/7601/2/2024. Dimana pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu.

 

“Paslon yang ingin mendaftar harus memenuhi berbagai persyaratan dukungan dari partai politik dengan jumlah minimal 9.466 suara,” tutupnya.

 

Waktu pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada tanggal 27-28 Agustus, dan hingga pukul 23.59 WITA pada tanggal 29 Agustus.

Persyaratan bagi calon meliputi:

– Kewarganegaraan Indonesia.

– Usia minimal 25 tahun.

– Pendidikan setingkat sekolah lanjutan atas.

– Bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

– Tidak memiliki catatan kriminal serius.

– Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

 

Pewarta : Ansar.

Tinggalkan Balasan