INTELIJENNEWS, PARIGI MOUTONG – Somasi (teguran hukum) yang dilayangkan Penasehat hukum Iwan Arifin, Sumitro, SH., M.H., SH., MH bersama Hartono, SH., MH tertanggal 07 Maret 2024 yang mana somasi tersebut adalah somasi ke – 2 (dua) serta somasi yang ke tiga dari Penasehat hukum Sumitro, SH., MH bersama Hartono, SH., MH tentang lahan yang berlokasi di Desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong, yang mana lokasi tersebut saat ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Destinasi Wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI.
Selanjutnya, penasehat hukum Iwan Arifin, Sumitro, SH., MH bersama Hartono, SH., MH menjelaskn kembali bahwa klien kami (Iwan Arifin) adalah salah satu yang masuk dalam Daftar Pembebasan Lahan pada Pembuatan Destinasi Wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI oleh Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
Pada pembebesan lahan tersebut, Iwan Arifin (Klien kami) hingga saat ini terhitung sejak tahun 2015 telah dijadikan Destinasi Wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI, yang mana lokasi tersebut ialah :
– Luas lokasi kurang lebih 4.200 M2 atas nama Nurdalila Tasnawi Dg Magangka, Luas lokasi kurang lebih 3.750 M2 atas nama I Made Wenten. Kedua lokasi tersebut adalah lokasi sepadan pantai yang terletak di Desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi tengah Kabupaten Parigi Moutong yang belum mendapatkan pembayaran oleh pemerintah daerah Parigi Moutong hingga saat ini.
Penasehat hukum, Sumitro, SH., MH bersama Hartono, SH., MH menyebutkan sesuai kesepakatan Pemerintah Daerah dengan klien kami yang mana Pemerintah Daerah bersedia membayar lokasi tersebut dengan harga Per – meternya ialah sebesar Rp35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga jika ditotalkan pada kedua lokasi terebut, Pemerintah Daerah masih mempunyai hutan kepada klien kami sebesar Rp278.250.000.- (dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima pulu ribu rupiah).
– Lokasi klien kami telah aktif digunakan sebagai Destinsi Wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI. Sehingga terdapat dugaan Pidana Penipuan dan dugaan Wanprestasi (Ingkar janji) secara perdata atas lahan yang telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
Sebagaimana diatur pada Pasal 407 KUHPidana yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang bukti sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sumitro, SH., MH bersama Hartono, SH., MH yang juga merupakan penasihat hukum Iwan Arifin itu mengatakan surat somasi ke – 3 dikirimkan tim kuasa hukum pada tanggal 20 Maret 2024 dan diterima oleh petugas layanan administrasi. Pemerintah daerah Kabupaten Parigi Mountong.
Bilamana dalam batas waktu yang telah ditentukan kepada Pemerintah Daerah Parigi Mountong, tidak segera menyelesaikan/membicarakan permasalahan ini, maka kami berkesimpulan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka dengan terpaksa kami akan mengambil alih lahan tersebut. (*)