Pemkab Pasangkayu Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD TA 2022

Pemkab Pasangkayu Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD TA 2022

INTELIJENNEWSMAMUJU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab.Pasangkayu tahun 2022.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kab.Pasangkayu tahun 2022 ini dilakukan di gedung BPK RI Perwakilan Sulbar pada Selasa,16/05/23. Hadir pada acara itu bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, ketua DPRD Pasangkayu Hj.Alwiaty dan sejumlah kepla OPD Lingkup Pemkab.Pasangkayu.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar Hery Ridwan pada kesempatan itu mengapresiasi Pemkab Pasangkayu karena merupakan daerah yang paling cepat menyerahkan dokumen LKPD ke BPK RI Sulbar.

Hery mengatakan LKPD adalah salah satu dokumen yang digunakan BPK untuk mengukur atau melihat sejauh mana tingkat kewajaran pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Tim kami telah melakukan pemeriksaan dan alhamdulillah hari ini kita melakukan penyerahan LHP. Apresiasi dan terimkasih kami ucapakan kepada kabupaten Pasangkayu yang merupakan daerah paling tercepat dalam penyerahan dokumen LKPD. Hal ini tentu berkat kerja keras yang dilakukan oleh almarhum (mantan sekda) semoga almarhum diampuni segala dosanya dan diterima amal ibadahnya.Amin.”kata Hery Ridwan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dan mempertimbangkan permasalaan yang ada maka BPK RI Sulbar memberikan Opini WTP. Saya ucapkan selamat kepada Pemda Pasanagkayu, semoga capaian dan prestasi ini menjdi momentum agar kedepan capaian Pemkab Pasangkayu dapat lebih baik lagi.”tambahnya.

Meski memberikan opini WTP kepada Pemkab Pasangkayu, namun BPK RI juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Daerah seperti pada sistem pengendalian interen; perlu adanya pemutahiran pada kebijakan akuntasi, pengelolaan aset, masa menfaat aset, pengelolaan dana Boss, dan masih adanya sejumlah aset yang masih dikuasi oleh orng lain.

“LHP ini dirahapkan dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan penentuan arah kebijakan, khususnya oleh DPRD dalam menjalankan tugasnya. Kami berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari.”tutupnya.

Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimaksih atas masukan dan saran serta koreksi dari BPK RI kepada Pemkab.Pasangkayu sehingga Pamkab Pasangkayu dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 8 kalinya.

“Mewakili masyarakat Pasangkayu saya mengucapkan terimakasih kepada BPK RI, WTP ini merupakan yang ke-8 kalinya. WTP ini tentu bukan segalanya, namun semoga dengan prestasi ini kedepan kita bisa lebih baik lagi, insyaAllah kita akan pertahankan.”kata mantan ketua DPRD Pasangkayu ini.

Ketua Golkar Pasangkayu ini memastikan akan segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi atau catatan penting dari BPK RI Perwakilan Sulbar, bahkan kata dia pihaknya telah membuat rencana aksi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK agar dapat selesai tepat waktu.

Ansar

Tinggalkan Balasan