INTELIJENNEWS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros memerlukan sedikitnya Rp100 miliar untuk membenahi kawasan kumuh yang berada di beberapa kecamatan Kabupaten Maros.(5/11/23).
Bupati Maros Chaidir Syam menyebutkan setiap satu hektare kawasan kumuh bisa dituntaskan dengan anggaran Rp1 miliar.Jumlah tersebut ditaksir berdasarkan aturan PBB.
“Dengan luas tersebut, kita butuh sekitar Rp100 miliar untuk pembenahannya,” jelasnya, usai rapat paripurna penyerahan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042,di kutip dari tribun Maros.
Baca juga : Anies-Cak Imin Senam Bersama Warga Depok, Masyarakat Tumpah Ruah
Mantan ketua DPRD ini mengatakan ada beberapa wilayah yang kawasan kumuhnya di atas 15 hektare. Yaitu Boribelayya seluas 24 hektare dan Taroada 22 hektare.
“Kawasan kumuh yang luasnya di atas 15 hektare itu kita harap bisa mendapat dukungan dari pusat” tambahnya.
Sedangkan kawasan kumuh yang luasnya di atas 10 hektare akan mendapat dukungan dari pemerintah provinsi, yakni Kecamatan Lau dan Maros Baru.
“Di kawasan Lau, Allepole dan Maccini baji seluas 17,23 hektare. Kemudian di Maros Baru, Baju Bodoa, dan Pallantikang itu luasnya 15 hektare” sambungnya.
Baca juga : Kapolres Puncak Jaya Perintahkan Usut Tuntas Penembakan Terduga KKB Oleh Anggotanya
Kemudian kawasan yang luasnya di bawah sepuluh hektare akan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kelurahan Raya 6,21 hektare, Bontoa 4,16 hektare, Adatongeng 2,54 hektare dan Alliritengae 1,77 hektare,” rincinya.
Ia mengatakan total luas lahan kawasan kumuh di Kabupaten Maros tahun 2023 mencapai 105,55 hektare.
Untuk anggaran di APBD sendiri, pihaknya menganggarkan Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.
“Tapi semoga dengan adanya Perda ini bisa kita naikkan lagi anggarannya,” tutupnya.
Pewarta : Gafur