Intelijen – Jakarta. Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional lebaran. keputusan ini di umumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam tayangan youtube dan facebook di Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo mengatakan, Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama para menteri-menteri terkait,
“Cuti bersama dapat di gunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga,krabat dan sahabat di kampung halaman”ujar Jokowi
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin covid-19 (boster)
“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada, protokol kesehatan tetap dijalankan secara di siplin, pakai masker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan dan bersegeralah melengkapi dengan vaksin Covid-19 booster”.Tutupnya.
Pewarta Sambung