Pasangkayu IntelijenNews.com., – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu melaksanakan Penilaian dokumen persyaratan badan layanan umum daerah (BLUD) Puskesmas se Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di ruang pola kantor bupati Pasangkayu yang di hadiri 15 Puskesmas se-Kabupaten Pasangkayu, Selasa 15/10/2024.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pasangkayu, Dr. Rukman, saat ditemui usai kegiatan mengungkapkan tahapan penilaian dokumen Puskesmas merupakan bagian dari proses menuju BLUD.
Ia menjelaskan bahwa prosesnya cukup menguras waktu dan tenaga. Namun hal tersebut penting dan wajib dilalukan demi terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan yang bermutu.
“Melalui kegiatan penilaian BLUD ini, fasilitas kesehatan dapat lebih meningkat. Tentu diharapakan dapat dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya,” ujar dr Rukman saat ditemui di kantornya yang juga mewakili ketua tim penilai.
Adapun dokumen persyaratan administratif yang perlu disiapkan oleh Puskesmas untuk menjadi BLUD adalah surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, yakni pola tata kelola, rencana strategi bisnis (RSB), standar pelayanan minimal (SPM), laporan keuangan pokok, laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Setelah dilakukan penilaian kata Kadinkes, tim penilai tidak langsung memutuskan di tempat hasil dari penilaian tersebut. Nantinya saat nilai sudah dikeluarkan oleh Tim Penilai, maka akan dibuatkan rekomendasi dan diajukan ke Bupati Pasangkayu untuk ditetapkan sebagai BLUD.
Untuk diketahui bahwa dalam proses penilaian ini ada empat jenis dokumen utama penilaian yang harus disiapkan oleh Puskesmas. Yaitu Dokumen Rencana Strategis, Dokumen Standar Pelayanan Minimal, Dokumen Pengelolaan Keuangan dan Dokumen Tata Kelola.
Selain menyiapkan dokumen, pihak puskesmas juga memaparkan secara singkat dari keempat dokumen tersebut di hadapan Tim Penilai. Terdiri dari, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Kesehatan, Perwakilan BPKAD, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum dan Bappeda.
Dalam proses penilaian, para tim penilai yang telah ditunjuk berpedoman pada modul penilaian BLUD Puskesmas pada Surat Edaran Mendagri Nomor 981/1011/SJ.(Hms/Ans)