INTELIJEN NEWS. COM, MANGGARAI – Pemecatan tak jelas, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) minta penjelasan dari Saudara Yuvensius Hamat selaku kepala Desa Bulan kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur NTT.
Pemecatan terhadap saudara Yosep Sudin selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan lima anggota lainnya terjadi pada tahun 2023,tapi sampai sekarang pemecatan tersebut tidak jelas alasannya,tuturnya saat diwawancarai oleh pihak Media Intelijen News Com 18 februari 2023 pukul 16;30 Wita.
Kepala Desa memang mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan aparat Desa, tapi harus melalui proses hukum yang jelas, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Yosep Sudin selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK )dan lima anggota lainnya, pemberhentian tersebut tanpa ada Rekomendasi dari pihak kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai NTT sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu juga diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014.
Sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan memberhentikan aparat Desa yang lama.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat Desa yang baru harus mendapatkan surat Rekomendasi dari Camat setempat.
Ketentuan ayat (3) huruf b pasal 5 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sebagai berikut;
-Kepala Desa memberhentikan aparat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
-Perangkat Desa diberhentikan karena mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ,dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Media Intelijen News Com mengkonfirmasi pihak kepala Desa Bulan, dan pihak kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai NTT, melalui Whatsapp, namun sampai berita ini di publikasikan, pihak Kepala Desa bulan, dan pihak kecamatan Ruteng bersikap apatis.
Yosep Sudin selaku ketua Tim Pelaksana kegiatan dan lima anggota lainnya berharap, agar pihak kecamatan Ruteng dan Bupati kabupaten Manggarai NTT segera bertindak tegas terhadap Saudara Yuvensius Hamat selaku kepala Desa Bulan, tandasnya.
Tim investigasi kasus
Usman Alis.