INTELIJENNEWS, SULBAR – Pasca demonstrasi Semarak (Serikat Mahasiswa dan Rakyat Polman) pada 22 januari 2024 yang dilakukan bertempat tiga titik. yakni, kantor Bupati Polewali Mandar, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dan Polres Polewali Mandar hingga tadi malam masih di dapatinya proses penimbunan sampah di kawasan hutan kota sekitaran rumah penduduk pada malam Senin, 29/01/2024.
Salah satu tuntutan aksi demonstrasi Andi Baraq (Korlap Aksi Semarak) yaitu, Hentikan Penimbunan Sampah Dikawasan Hutan kota. Karna pasalnya sudah melanggar peraturan perundang undangan (UUD) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, (UUD) No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, Dan Perda Polman No.2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Namun sampe saat ini, masih di dapatinya mobil DLHK pengangkut sampah lalu lalang masuk ke kawasan hutan kota dengan menggunakan alat berat excavator lakukan penggalian dan penimbunan sampah tersebut.
Andi Baraq (Korlap Aksi Semarak) mengatakan. ” kami akan membawa kasus tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Polda Sulawesi Barat, guna adanya tindak lanjut proses hukum jika polres polman tidak dapat menangani kasus tersebut,” tegasnya.
Sementara kordinator lapangan juga mengancam, akan melaporkan Pj. Bupati Polewali Mandar ke kementrian dalam negeri dan Gubernur Sulawesi Barat atas adanya pembiaran pengerusakan lingkungan .
,”kerusakan lingkungan akibat penimbunan sampah sudah terlihat di depan mata dan ini akan menjadi dampak kesehatan bagi masyarakat Polowali mandar ,” Terang Andi Baraq (Korlap Aksi Semarak).
Laporan : A.Ansar