INTELIJENNEWS.COM, Makassar – Dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian kembali terjadi di Bulukumba, IJTI dan iNews Desak Polda Sulsel.
Salah satu oknum polisi dari Polres Bulukumba diduga melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis iNews TV, Dirman Saso.
Baca juga : Kejati Sulsel Tahan HYL dan Eks Dirut Keuangan PDAM Makassar
Dugaan kekerasan itu terjadi saat kericuhan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta kerja,pada Senin 10 April 2023, sekira pukul 17.30 WITA.
“Saya awalnya kebetulan lewat. Karena ada kejadian, saya spontan ambil gambar karena lagi baku kejar antara polisi dengan mahasiswa. Ada juga mahasiswa yang dipukuli dan diinjak-injak,” beber Dirman yang dikutip dari Garton News.
Hanya saja, korban mengaku langsung dilempari batu oleh salah seorang yang diduga anggota polisi. Selanjutnya, mendatangi korban dan melakukan intimidasi.
“Baru beberapa menit ambil gambar saya dilempari batu, tapi tidak kena. Setelah itu dia berlari datang ke saya memukul, jadi sempat saya tangkis, setelah itu dia memaksa hapus gambar,” tambah Dirman.
Baca juga : Resmikan RTLH Tahap II Dim 1427/Pasangkayu Gelar Vicon Tatap Muka dengan Pangdam XIV/Hasanuddin
Sempat terjadi aksi saling merebut handphone antara korban dan terduga pelaku. Beberapa pukulan juga diterima korban dalam situasi tersebut.
“Saat itulah dia pukul pundak saya beberapa kali untuk menyuruh hapus video, merasa sakit, saya berkata ini kekerasan pak, lalu dia bilang jangan banyak bicara, sembari dia angkat pistol yang sudah ada ditangan mengarah ke saya, begitu sekilas ceritanya,” lanjut Dirman.
Terkait peristiwa ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel sangat mengecam kejadian tersebut. Apa yang dilakukan pelaku yang diduga aparat itu, merupakan bentuk dugaan kekerasan dan intimidasi.
“Jelas kami sangat mengecam perbuatan terduga pelaku, apalagi kalau benar dia adalah seorang anggota kepolisian. Ini sudah bentuk pelanggaran pidana. Disini ada dugaan kekerasan dan bentuk intimidasi. Jangan lupa, kalau jurnalis yang sedang bertugas itu dilindungi oleh Undang-undang,” tegas Dzaki Akbar, Kabid Advokasi IJTI Pengda Sulsel.
Atas kejadian ini, lanjut Dzaki, IJTI dengan tegas meminta pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan hukum. Khususnya, terhadap anggota kepolisian yang diduga menjadi pelaku kekerasan dalam kejadian tersebut.
“Kami minta, agar pihak kepolisian, khususnya kepada Polda Sulsel untuk mengambil tindakan. Apalagi kejadian ini sudah sangat sering terjadi dan menimpa rekan-rekan se-profesi kami saat bertugas,” tegasnya.
Baca juga : Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1427-01/Pasangkayu membatu Warga Panen Jagung
Hal serupa juga disampaikan Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries. DIa menegaskan agar dugaan penganiayaan itu diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sebab jika terbukti benar, peristiwa dugaan tindak kekerasan ini bukan hanya melukai korban secara personal. Tapi juga mencedrai profesi kami selaku jurnalis. Kami berharap kepolisian menegakkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(*)