Makin Terang, Kasus Anak Eks Dosen Unhas Akan Masuk Gelar Perkara, Simak Beritanya.

Makin Terang, Kasus Anak Eks Dosen Unhas Akan Masuk Gelar Perkara, Simak Beritanya.

IntelijenNews.com – Makassar, Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen anak eks dosen Unhas sebentar lagi akan memasuki tahapan gelar perkara di adakan di Polrestabes Makassar, Senin (17/23).

Gelar perkara ini terkonfirmasi saat Penyidik Polrestabes Makassar kunjungi rumah pelapor bertempat di BTN Minasa Upa Blok H, Kota Makassar untuk mengambil keterangan istri Alm Tambaru P. yaitu Fatimah.

Ismail penyidik Polrestabes Makassar mengatakan pemeriksaan istri dari Tambaru P ini sangat penting untuk melengkapi keterangan terlapor, karena sisa dirinya yang belum di lakukan BAP.

Tambah ismail, setelah pemeriksaan ini pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara, nantinya para pihak terlapor dalam hal ini Karina dan pelapor yaitu Keluarga Tambaru P termasuk anaknya yaitu Musa Kadar Khan akan diundang untuk mengikuti gelar tersebut.

“Setelah pemeriksaan ini kami akan segerakan gelar perkara, nantinya para pihak terlapor dan pelapor akan diundang untuk ikuti gelar tersebut,” ujarnya ketika ditemui awak media selepas melakukan pemeriksaan pada Sabtu (15/7/2023) kemarin.

Sementara di tempat yang sama Siti Fatimah mengatakan dirinya sudah diperiksa penyidik, dalam pemeriksaan tersebut pada intinya ia menyampaikan Karina cuma dititipkan di rumah yang diduga diserobot atas permintaan istri pertama.

“Karina itu anaknya Nasir, makanya tidak dikasih kuliah pada waktu itu, karna bukan anaknya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Tambaru P, ayah dari Musa Kadar Khan mempunyai dua istri, istri pertama yaitu Siti Norma dan Istri kedua ialah Siti Fatimah. Setelah cerai dengan Siti Norma, Tambaru menikah dengan Siti Fatimah.

Ketimbang harus ngontrak kesana-kesini, dengan baik hati Tambaru P dan Siti Fatimah meminjamkan rumah seluas 334 meter persegi yang berlokasi di kompleks Unhas Baraya Blok AX.2 Kota Makassar kepada Siti Norma yang akhirnya tinggal disana bersama dengan keponakannya yaitu Karina.

Pada tahun 2015, Siti Norma meninggal dunia dan meninggalkan keponakannya sendiri yaitu Karina di rumah tersebut. Berselang dua tahun tepatnya tahun 2017, Karina diduga diam diam menjual rumah tersebut tanpa sepengetahuan keluarga dari Siti Fatimah.

Musa mengaku bahwa tanah itu belum pernah ia tempati sejak ayahnya meninggal dunia pada 2003.

Musa mengatakan bahwa tanah milik almarhumah ayahnya telah disalahgunakan oleh keluarga almarhumah yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen.

Hal itu sudah dibuktikan kebenarannya dalam resume mediasi di Pengadilan Negeri, bahwa Pihak Unhas mengakui ada kekeliruan dalam mengeluarkan berita acara serah terima dengan nomor surat 728/H4/UM 10/2007.

“Jadi pada waktu itu almarhumah ayah saya meminjamkan rumah itu ke almarhumah Sitti Norma, kemudian ia tinggal disana bersama keponakannya bernama Karina yang tidak memiliki garis keturunan dari ayah saya, bukan anak. Saya persoalkan kenapa Karina bisa dengan mudah menerbitkan sertifikat lalu menjual rumah alm ayah saya,”ungkapnya.

Menurutnya, penyidik dari kepolisian Polrestabes Makassar telah menemukan beberapa bukti yang diduga dipalsukan yakni Surat keterangan Ahli Waris, Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). (*)

Laporan : Fath

Tinggalkan Balasan